Bea Cukai bongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat
Operasi terpadu di Jakarta dan Kalimantan Barat memperluas penindakan pemerintah terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal antar-pulau. Hingga 22 Juni 2026 sore, pemeriksaan fisik baru mencakup 19 dari 43 kontainer yang ditahan, sehingga total temuan masih berpotensi bertambah.
Sorotan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita barang selundupan pakaian bekas ilegal senilai total Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat.
- Pemeriksaan terhadap 19 dari 43 kontainer mengungkap 2.067 bale tekstil ilegal, dengan nilai estimasi Rp37,496 miliar di Jakarta dan Rp16,48 miliar di Kalimantan Barat.
- Penindakan ini bertujuan melindungi industri tekstil domestik dan memperketat pengawasan masuknya barang impor ilegal, termasuk melalui analisis intelijen rute pelayaran KM Eden Mas.
Rincian operasi dan temuan kontainer
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan puluhan peti kemas dan menyegel gudang penimbunan dalam operasi penindakan terintegrasi di Jakarta dan Kalimantan Barat. Nilai ekonomi awal barang selundupan yang teridentifikasi mencapai Rp53,9 miliar.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga Senin, 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, tim penyidik lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale tekstil ilegal yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas, sementara 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Dengan acuan harga pasar Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja diperkirakan menyentuh Rp37,496 miliar, sedangkan operasi pengembangan di Kalimantan Barat menyita tambahan 2.060 bale senilai Rp16,48 miliar.
Dampak bagi industri tekstil dan pengawasan impor
Purbaya menegaskan penindakan ini menjadi langkah konkret negara untuk membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri pada barang bekas dari luar negeri. Ia juga menyatakan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, guna menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan kepatuhan kepabeanan.Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen pada Rabu, 10 Juni 2026, terkait rute pelayaran KM Eden Mas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Manifest kapal mencatat total angkutan 268 kontainer, terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan deklarasi isi berupa mi instan, kargo umum, serta barang pindahan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan suap pengaturan jalur pemeriksaan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kami mengulas pendalaman perkara setelah persidangan memunculkan dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi. Pembahasan juga menyoroti praktik pengondisian lajur merah dan lajur hijau yang diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan semestinya, sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan ke pihak lain.
- Forex
- Crypto