GoTo dan Grab terapkan komisi ojol 8 persen mulai 1 Juli 2026

GoTo dan Grab terapkan komisi ojol 8 persen mulai 1 Juli 2026
Komisi Ojol 8% 2026

Kebijakan baru untuk layanan ojek online roda dua mulai berlaku pada awal Juli 2026 setelah pembahasan antara perusahaan platform dan pimpinan DPR RI di Jakarta. Langkah ini diposisikan sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah dan parlemen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

Sorotan

  • GoTo dan Grab Indonesia akan mulai memberlakukan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online roda dua per 1 Juli 2026.
  • Penerapan komisi 8 persen pada GoRide dan GrabBike diumumkan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Senayan pada 23 Juni 2026.
  • Keputusan potongan komisi ini merupakan hasil pembicaraan panjang antara pengemudi, perusahaan, pemerintah, dan DPR untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Penerapan komisi baru mulai awal Juli

Seperti dilaporkan Kompas.com, GoTo dan Grab Indonesia mengumumkan penerapan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 untuk layanan GoRide milik Gojek dan GrabBike milik Grab.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan GoTo Gojek Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua pada tanggal tersebut. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan Grab mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua pada awal Juli 2026.

Catherine menyebut kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menegaskan penerapan komisi 8 persen mulai berlaku pekan depan, sesuai jadwal yang telah diumumkan perusahaan.

Dampak bagi pengemudi dan pengawasan DPR

Pengumuman itu disampaikan setelah pimpinan DPR RI menggelar pembicaraan dengan pihak GoTo dan Grab terkait implementasi kebijakan baru komisi aplikasi bagi pengemudi transportasi online roda dua. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan bersama kedua perusahaan dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan yang selama ini ditunggu pengemudi ojol.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para pengemudi ojol yang turut dikawal DPR. Ia juga kembali memastikan bahwa potongan komisi 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sejalan dengan komitmen pemerintah yang disebut berpihak pada pengemudi ojek online.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang revisi UU Ketenagakerjaan, kami membahas dorongan di DPR agar perlindungan pekerja informal—termasuk pengemudi ojek online—diperkuat lewat pengaturan jaminan sosial. Salah satu usulan kuncinya adalah mendorong aplikator ikut bertanggung jawab membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, di tengah tingginya risiko kerja pengemudi ojol.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.