Hery Susanto hadapi sidang perdana kasus suap tambang nikel di Jakarta

Hery Susanto hadapi sidang perdana kasus suap tambang nikel di Jakarta
Sidang Suap Nikel Dimulai

Perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Agenda awal sidang mencakup pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dalam kasus yang terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Sorotan

  • Hery Susanto menjalani sidang perdana kasus suap nikel senilai sekitar Rp 1,5 miliar di PN Jakarta Pusat pada 2026.
  • Hery diduga menerima dana dari Direktur PT TSHI untuk mengubah kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP pertambangan nikel.
  • Kasus ini meningkatkan perhatian terhadap risiko korupsi dalam tata kelola nikel dan perizinan pertambangan di Indonesia.

Jadwal sidang dan pokok perkara

Seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB. Majelis hakim dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan, sementara jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara itu adalah Arif Darmawan Wiratama.

Kasus ini menempatkan Hery sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Persidangan perdana menjadi tahapan penting untuk memulai pembuktian atas dugaan pelanggaran pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

Dugaan aliran dana dan dampaknya bagi tata kelola

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi yang dikutip dalam naskah perkara, Hery diduga menerima sekitar Rp 1,5 miliar saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Uang itu disebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM dalam kaitan dengan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga perusahaan berupaya mempengaruhi langkah Ombudsman agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Atas dugaan perbuatannya, Hery menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru, sementara perkara ini juga menambah sorotan terhadap risiko korupsi dalam tata kelola sektor nikel dan perizinan pertambangan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengungkapan dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Syariah Pondok Jaya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI terkait pengembalian barang jaminan tanpa pelunasan pinjaman. Artikel itu juga menyoroti penerbitan DPO untuk JI yang tak memenuhi panggilan penyidik, serta proses penghitungan kerugian negara yang masih berjalan dan potensi pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.