Kejagung fasilitasi penggunaan 17.600 motor listrik BGN dalam kasus pengadaan MBG

Kejagung fasilitasi penggunaan 17.600 motor listrik BGN dalam kasus pengadaan MBG
17.600 motor listrik BGN

Di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung menyatakan 17.600 motor listrik yang tersimpan di gudang Sentul tetap dapat dipakai untuk mendukung operasional Badan Gizi Nasional. Keputusan itu diambil karena kendaraan telah dibayar lunas dengan anggaran negara dan tidak disita agar nilainya tidak turun selama proses hukum berjalan.

Sorotan

  • Kejagung memfasilitasi distribusi 17.600 motor listrik BGN senilai total Rp 1 triliun yang tidak disita karena telah dibayar negara.
  • Fokus penyidikan kasus pengadaan MBG adalah dugaan penggelembungan harga pada 21.801 unit motor listrik, bukan pada pemanfaatan fisik kendaraan.
  • Tersangka termasuk Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya terkait mark-up motor listrik serta pengadaan 32.000 sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci.

Koordinasi pemakaian dan dasar tidak disita

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional, BGN, mengenai penggunaan motor listrik yang saat ini berada di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemanfaatan kendaraan itu akan diserahkan kepada BGN, sementara pengeluarannya dari gudang akan difasilitasi oleh Kejagung.

Syarief menjelaskan seluruh motor listrik tersebut telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara, sehingga penyidik memutuskan untuk tidak menyitanya. Fokus penyidikan, menurut dia, berada pada dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, bukan pada penggunaan fisik kendaraan yang masih dapat dimanfaatkan.

Ia menilai penyitaan justru berisiko menimbulkan kerugian lain karena nilai ekonomis dan kemanfaatan kendaraan dapat menyusut bila terlalu lama tidak digunakan. Dari total pengadaan 21.801 unit, sebanyak 17.600 unit kini disebut menjadi bagian barang dalam perkara yang tetap bisa didistribusikan untuk mendukung program MBG.

Dampak perkara bagi pengadaan BGN

Perkara ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan pihak lain dalam dugaan mark-up pengadaan 21.801 unit motor listrik. Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Syarief sebelumnya menyebut nilai pengadaan motor listrik itu mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan.

Menurut Kejagung, dugaan tindak pidana terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi itu disebut menyebabkan pengadaan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang izin distribusi 17.600 motor listrik untuk program MBG, Kejaksaan Agung menjelaskan unit tersebut hanya disegel untuk pengawasan selama penyidikan, bukan disita, karena sudah dibayar lunas dengan anggaran negara. Distribusi tetap diperbolehkan dengan koordinasi bersama Badan Gizi Nasional agar aset tidak menganggur dan nilai ekonomisnya tidak turun, sementara fokus penyidikan tetap pada dugaan penggelembungan harga pengadaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.