OJK terbitkan aturan finfluencer, pelanggaran akun bisa berujung pemblokiran
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya peran financial influencer. Aturan ini ditujukan untuk memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan bagi konsumen serta masyarakat.
Sorotan
- OJK menerbitkan regulasi baru yang mengatur finfluencer sebagai penyampai informasi sektor jasa keuangan untuk mendorong literasi dan melindungi konsumen.
- Aturan POJK mensyaratkan finfluencer menyampaikan materi secara bertanggung jawab, dengan fokus pada pencegahan kerugian dan pembentukan ekosistem keuangan yang tepercaya.
- Regulasi ini memungkinkan penindakan tegas hingga pemblokiran akun finfluencer jika terbukti melanggar, memperjelas batas peran eksternal dalam mempromosikan produk keuangan.
Ruang lingkup aturan dan tujuan pengawasan
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, regulasi baru ini menjadi pedoman bagi pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.OJK menyatakan POJK Penyampai Informasi ini disusun sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pencegahan kerugian yang dapat timbul dari penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Dalam ketentuan itu, financial influencer masuk dalam cakupan penyampai informasi yang diharapkan menyampaikan materi secara bertanggung jawab.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi yang telah dikenal luas dan memiliki pengaruh di masyarakat. Menurut dia, langkah ini mendukung pembentukan ekosistem jasa keuangan yang lebih tepercaya, berintegritas, dan mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Dampak bagi industri jasa keuangan dan konsumen
Penerbitan aturan ini datang ketika peran akun media sosial dan kanal digital dalam membentuk keputusan keuangan publik terus menguat. Dengan adanya pedoman perilaku, kualitas informasi yang diterima masyarakat diharapkan meningkat sehingga keputusan terkait produk dan layanan keuangan tidak bertumpu pada informasi yang menyesatkan.Bagi industri jasa keuangan Indonesia, kerangka ini memperjelas batas peran antara pelaku usaha jasa keuangan dan pihak luar yang mempromosikan atau membahas produk keuangan. Pengawasan yang lebih tegas juga membuka ruang penindakan terhadap pelanggaran, termasuk langkah pemblokiran akun sebagaimana tercermin dalam fokus kebijakan tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mandat pengawasan Ombudsman RI terhadap program Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih, kami menyoroti bahwa mekanisme pemantauan eksternal mencakup penerimaan keluhan publik serta rekomendasi kepada kementerian terkait. Laporan itu juga memaparkan percepatan pembangunan ribuan unit koperasi dan pentingnya pengawasan lintas pihak agar pelaksanaan program berskala nasional ini berjalan efektif dan akuntabel.
- Forex
- Crypto