OJK terbitkan aturan financial influencer untuk perkuat perlindungan konsumen

OJK terbitkan aturan financial influencer untuk perkuat perlindungan konsumen
Aturan baru OJK influencer

Di tengah meningkatnya peran penyampai informasi keuangan dalam memengaruhi keputusan publik, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku financial influencer. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Sorotan

  • OJK menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 pada 24 Juni 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
  • Aturan mewajibkan penyampai informasi memiliki izin jika memberikan rekomendasi produk yang disyaratkan regulasi, misalnya izin penasihat investasi untuk rekomendasi pasar modal.
  • Penyampai informasi produk atau layanan aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi keuangan, memperkuat akuntabilitas dan ekosistem jasa keuangan nasional.

Ruang lingkup aturan dan kewajiban penyampai informasi

Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, regulator menyatakan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan pada 24 Juni 2026. Aturan ini disusun untuk menjadi pedoman bagi pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan, atau PUJK, yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk dan layanan.

Ketentuan tersebut mencakup pengaturan mengenai perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, serta pemutusan akses pada media elektronik. Dalam ruang lingkup kegiatan, aturan ini mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

OJK menyatakan aturan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang dapat timbul dari aktivitas penyampaian informasi keuangan. Regulator juga menilai pedoman perilaku diperlukan seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Dampak bagi industri jasa keuangan dan literasi publik

Pada kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK, namun tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada PUJK. Ketentuan ini memperjelas akuntabilitas industri ketika promosi produk dan layanan keuangan dilakukan melalui pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Untuk kegiatan pemberian rekomendasi, OJK menegaskan bahwa izin wajib dimiliki apabila aktivitas tersebut mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin penasihat investasi.

Selain itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan atau layanan aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. OJK berharap keberadaan aturan ini membantu membangun ekosistem jasa keuangan yang lebih tepercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Sekolah Pasar Modal (SPM) Level 2 yang digelar MNC Sekuritas bersama GI BEI IBI Kesatuan Bogor, kami mengulas pelatihan analisis teknikal dan manajemen risiko bagi mahasiswa dan akademisi untuk mendukung keputusan investasi berbasis data. Pembekalan ini menekankan pentingnya kemampuan membaca grafik, memahami indikator teknikal, serta disiplin pengelolaan risiko agar investor muda lebih cerdas dan terlindungi saat bertransaksi di pasar modal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.

Berita OJK Terbaru