Harga emas Antam bertahan, buyback turun di Jakarta

Harga emas Antam bertahan, buyback turun di Jakarta
Antam stabil, buyback turun

Pergerakan harga emas ritel PT ANTAM Tbk di Jakarta hari ini menunjukkan stabilitas pada harga jual, setelah sebelumnya mengalami penurunan. Di saat yang sama, harga buyback turun menjadi Rp2.320.000 per gram, memengaruhi nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan.

Sorotan

  • Harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One, Jakarta, bertahan di Rp2.655.000 per gram setelah penurunan sebelumnya.
  • Harga buyback emas Antam turun Rp52.000 meskipun harga jual tetap, menekan keuntungan penjualan kembali bagi pemilik emas.
  • Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, tetapi pembelian emas tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.

Harga jual dan ketentuan transaksi BELM

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, harga emas Antam untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One, Jakarta, tetap berada di Rp2.655.000 per gram. Level ini bertahan setelah penurunan sebelumnya, sementara harga buyback justru turun Rp52.000.

Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia, sejumlah jenis emas saat ini masih belum tersedia. Kondisi ini menunjukkan ketersediaan produk belum merata di tengah harga jual yang tidak berubah.

Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Nilai PPN juga tidak diperhitungkan dalam total transaksi pembelian emas tersebut.

Dampak bagi pembeli dan pemilik emas

Pembelian emas tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Bukti potong PPh Pasal 22 diterbitkan oleh PT ANTAM Tbk sebagai penjual.

Bagi pembeli, struktur biaya transaksi tetap dipengaruhi pungutan pajak penghasilan meski PPN tidak dipungut. Sementara bagi pemilik emas yang ingin melepas asetnya, penurunan harga buyback menekan nilai penjualan kembali meskipun harga jual emas Antam tidak berubah.

Usulan BP Tapera untuk memperluas fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah susun subsidi hingga tipe 45 menyoroti upaya penyesuaian insentif pajak agar sejalan dengan perluasan skema pembiayaan perumahan. Dalam laporan kami sebelumnya, kami mencatat bahwa perubahan cakupan dan batas harga yang mendapat fasilitas pajak akan memengaruhi keterjangkauan pembeli, kelayakan proyek pengembang, serta kebutuhan fiskal pemerintah sebelum kebijakan diperluas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.