Maximus Insurance sambut mandat penjaminan polis LPS di Indonesia
Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperluas peran Lembaga Penjamin Simpanan ke penjaminan polis asuransi, dengan pelaksanaan paling lambat pada Januari 2028. Langkah ini dinilai dapat memperkuat perlindungan pemegang polis, tetapi pelaku industri masih memerlukan masa transisi untuk menyesuaikan operasional, tata kelola, manajemen risiko, dan kewajiban premi.
Sorotan
- PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk menyambut positif mandat LPS untuk menjamin polis sesuai UU No. 4 Tahun 2026 yang diundangkan 17 Juni 2026.
- UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah menjadi peserta program penjaminan polis untuk memperkuat perlindungan dan kepercayaan pemegang polis.
- Penetapan tarif premi penjaminan oleh LPS akan mempertimbangkan profil risiko industri, cakupan perlindungan, dan target dana, dengan preferensi skema premi berbasis risiko.
Kerangka aturan dan kesiapan implementasi
Seperti dilaporkan KONTAN, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Maximus Insurance, menyambut positif fungsi tambahan LPS dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Direktur Teknik Maximus Insurance, Lianny, mengatakan kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.Lianny menilai industri tetap memerlukan masa transisi yang memadai agar implementasi berjalan efektif pada 2028. Menurut dia, kesiapan regulasi, kesiapan pelaku industri, dan edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam penerapan program penjaminan polis.
Dalam aturan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu, LPS mendapat kewenangan untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala penjaminan polis. LPS juga berwenang menetapkan dan memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program.
Dampak bagi industri asuransi nasional
Pada Pasal 53 ayat 1 UU P2SK, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan yang ditetapkan dalam resolusi.Aturan tersebut juga menyebut program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis dari kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya akibat kesulitan keuangan. Selain memperkuat perlindungan, keberadaan skema ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong minat masyarakat menggunakan jasa asuransi.
Terkait tarif premi penjaminan, Lianny mengatakan masih terlalu dini untuk menyampaikan angka tertentu karena besaran premi perlu didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk profil risiko industri, cakupan penjaminan, dan target dana penjaminan. Ia berpandangan pendekatan premi berbasis risiko lebih tepat daripada tarif seragam agar perusahaan dengan tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko yang lebih baik memperoleh tarif yang proporsional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi dan asuransi syariah melalui perubahan UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026, kami mengulas respons positif industri karena skema ini dinilai memperkuat perlindungan pemegang polis serta menopang kepercayaan publik. Kami juga menyoroti bahwa ketentuan teknis—termasuk besaran tarif penjaminan dan opsi transisi dari flat rate ke premi berbasis risiko—masih menunggu pengaturan lebih lanjut menjelang target implementasi paling lambat Januari 2028.
Berita Italy Terbaru
- Forex
- Crypto