OJK genjot pengawasan bank untuk blokir rekening terkait judi online

OJK genjot pengawasan bank untuk blokir rekening terkait judi online
OJK blokir rekening judi

Upaya penindakan terhadap judi online di Indonesia kini makin diarahkan ke jalur perbankan seiring meluasnya penggunaan rekening dan instrumen pembayaran digital untuk menampung dana ilegal. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bank diminta memperkuat patroli siber, deteksi transaksi mencurigakan, dan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut.

Sorotan

  • OJK memerintahkan bank memperkuat pengawasan rekening nasabah dan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberantas judi online, termasuk cyber patrol dan pertukaran data modus operandi baru.
  • Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 mewajibkan bank menolak transaksi, menutup rekening, atau menolak hubungan usaha jika terindikasi dana berasal dari tindak pidana, termasuk judi online.
  • Hingga kini, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atau EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening terkait judi online, sembari memperkuat kolaborasi lintas otoritas menghadapi penyalahgunaan instrumen pembayaran nonbank.

Pengawasan rekening dan dasar regulasi

Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui pengawasan rekening nasabah, pemanfaatan teknologi informasi, dan pemblokiran rekening yang terindikasi dipakai untuk aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penanganan judi online menjadi salah satu fokus yang terus diperkuat lewat kolaborasi regulator, industri perbankan, dan instansi terkait. OJK telah dan akan terus meminta bank meningkatkan penggunaan teknologi informasi, termasuk melalui cyber patrol pada rekening nasabah, penguatan parameter peringatan dini atas transaksi mencurigakan, serta pertukaran data mengenai modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian.

OJK juga menegaskan telah memiliki landasan aturan yang memungkinkan bank menolak transaksi maupun menutup hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Melalui aturan tersebut, bank wajib menolak hubungan usaha, menolak transaksi, atau menutup rekening bila dana diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk judi online.

Tindak lanjut bank dan dampak bagi sektor keuangan

Secara berkala, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan daftar rekening yang diduga kuat menjadi penampung dana judi online kepada OJK berdasarkan hasil patroli siber. Menindaklanjuti temuan itu, OJK meminta bank menjalankan prosedur customer due diligence dan enhanced due diligence terhadap rekening terkait.

Jika hasil verifikasi menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan segera memblokir rekening dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Menurut Dian, hingga saat ini OJK telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran atau EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi terkait judi online sesuai permintaan Komdigi.

Namun OJK menilai tantangan pemberantasan judi online tidak hanya berada di sektor perbankan. Pelaku kini juga memanfaatkan instrumen pembayaran lain, termasuk dompet elektronik, sehingga regulator menyatakan kolaborasi dengan bank dan otoritas lain akan terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta menekan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang peringatan OJK soal risiko penurunan daya beli dan ancaman PHK, kami membahas potensi dampaknya terhadap kualitas kredit—terutama di segmen UMKM dan konsumsi—meski indikator permodalan dan likuiditas per April 2026 masih dinilai kuat. Kami juga menyoroti bahwa bank diperkirakan akan lebih selektif menyalurkan kredit dan rutin melakukan stress test untuk menjaga ketahanan industri di tengah ketidakpastian ekonomi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.