OJK minta bank waspadai risiko daya beli dan PHK terhadap kualitas kredit

OJK minta bank waspadai risiko daya beli dan PHK terhadap kualitas kredit
Waspada risiko kredit bank

Di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan global, Otoritas Jasa Keuangan meminta industri perbankan mencermati potensi penurunan daya beli masyarakat serta gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap prospek kredit. OJK menilai risiko itu paling sensitif bagi segmen UMKM dan kredit konsumsi, meski indikator kualitas aset, likuiditas, dan permodalan per April 2026 masih terjaga.

Sorotan

  • OJK memperingatkan bank atas risiko daya beli menurun dan ancaman PHK yang dapat meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen UMKM dan konsumsi.
  • Per April 2026, rasio non-performing loan industri perbankan tercatat 2,17% dan loan at risk sebesar 8,82%, dengan kualitas kredit dinilai masih terjaga.
  • Rasio kecukupan modal industri perbankan mencapai 23,97% dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit 111,13%, menunjukkan likuiditas dan modal masih kuat di tengah dinamika pasar.

Imbauan OJK dan kondisi kredit per April 2026

Seperti diberitakan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat, ancaman PHK lanjutan, serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik.

Menurut OJK, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah serta kredit konsumsi yang relatif lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Meski demikian, OJK menyatakan belum ada tren kenaikan kredit bermasalah yang signifikan pada sektor-sektor produktif utama penopang pertumbuhan kredit perbankan.

Per April 2026, rasio non-performing loan industri perbankan tercatat 2,17%, sementara loan at risk berada di 8,82%. OJK menilai posisi ini menunjukkan kualitas kredit perbankan masih berada pada level yang terjaga di tengah dinamika pasar keuangan global.

Dampak terhadap penyaluran kredit dan ketahanan industri

Kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Rasio loan to deposit ratio berada di 86,88%, sedangkan rasio alat likuid terhadap non-core deposit mencapai 111,13% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga sebesar 25,39%, masing-masing masih jauh di atas ambang batas 50% dan 10%.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal industri perbankan mencapai 23,97%. OJK menilai bantalan modal itu masih cukup kuat untuk menyerap berbagai risiko yang muncul akibat ketidakpastian ekonomi dan perubahan signifikan pada kondisi makroekonomi Indonesia.

Dalam situasi ekonomi yang menantang, OJK melihat perbankan cenderung akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, yang dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit pada periode mendatang. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK dan perbankan secara rutin melakukan stress test dengan berbagai skenario ekonomi, pasar keuangan, dan politik, sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang segmen kredit pensiunan, kami menyoroti bahwa pasar ini masih menarik bagi bank karena basis nasabah besar dan ruang penetrasi yang belum tergarap, namun pertumbuhannya semakin menuntut selektivitas agar kualitas aset terjaga. Kami juga mencatat perbedaan laju ekspansi antarbank, sementara rasio NPL di segmen ini relatif rendah sehingga fokus utama bergeser pada mitigasi risiko dan disiplin seleksi kredit di tengah pelemahan daya beli.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.