DJP sita 288 aset penunggak pajak di Jawa Barat senilai Rp54 miliar
Penagihan pajak di Jawa Barat memasuki tahap penyitaan setelah tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengamankan ratusan aset milik penunggak. Nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp54,06 miliar, menandai upaya otoritas pajak untuk menjaga penerimaan negara dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sorotan
- DJP melalui tiga Kanwil di Jawa Barat menyita 288 aset penunggak pajak senilai sekitar Rp54,06 miliar untuk mengamankan penerimaan negara.
- Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penagihan agar informasi tunggakan tersampaikan dan kepatuhan meningkat.
- Penyitaan aset di Jawa Barat menegaskan pentingnya penagihan aktif untuk melindungi potensi penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan perpajakan regional.
Rincian penyitaan dan pendekatan penagihan
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, penyitaan dilakukan oleh tiga Kanwil DJP di wilayah Jawa Barat terhadap 288 aset milik penunggak pajak yang dinilai sekitar Rp54,06 miliar. Tindakan ini ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengingatkan jajaran juru sita di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam pelaksanaan penagihan. Ia mengatakan tidak semua wajib pajak dengan tunggakan sengaja menghindari kewajiban, karena sebagian di antaranya belum mengetahui masih memiliki utang pajak.
Menurut Samingun, petugas perlu memastikan informasi mengenai tunggakan tersampaikan dengan baik sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan resmi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dampak bagi penerimaan negara dan kepatuhan
Penyitaan aset menjadi salah satu instrumen penegakan yang dipakai DJP ketika kewajiban pajak tidak dipenuhi, namun otoritas tetap menekankan komunikasi awal dengan wajib pajak. Pendekatan tersebut menunjukkan upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan peningkatan kepatuhan sukarela.Bagi pemerintah, pengamanan aset penunggak pajak berfungsi melindungi potensi penerimaan negara, khususnya dari piutang pajak yang belum diselesaikan. Di tingkat regional, langkah di Jawa Barat juga memperlihatkan bahwa penagihan aktif tetap menjadi bagian penting dari pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, kami membahas bagaimana aturan baru mempertegas korporasi sebagai subjek hukum pidana dan memperluas pertanggungjawaban hingga menyorot beneficial owner. Kami juga menekankan pentingnya kesamaan interpretasi antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum agar kepastian hukum meningkat serta tata kelola dan kepatuhan internal perusahaan makin kuat.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto