KPK dalami dugaan setoran Kantor Imigrasi Denpasar dalam perkara korupsi keimigrasian
Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluas ke aliran dana yang diduga berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pendalaman ini menambah ruang lingkup perkara yang sudah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lain pada Juni 2026.
Sorotan
- KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen dari tiga kantor di Bali pada 17-19 Juni 2026 terkait dugaan korupsi keimigrasian.
- Penyidik KPK mendalami besaran dugaan setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke pusat dan keterlibatan biro jasa terkait aliran dana.
- Penahanan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 4 Juni 2026 menambah tekanan hukum pada tata kelola layanan keimigrasian dan sektor jasa visa Bali.
Pendalaman aliran dana dan barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan ada dugaan pungutan dari Kantor Imigrasi Bali yang disetor ke pusat saat menanggapi penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Ia mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta biro jasa mana saja yang terkait dengan aliran dana tersebut.Taufik belum mengungkapkan nilai setoran yang diduga diberikan kepada Silmy Karim dan pihak lain. Menurut dia, tim penyidik masih mengerjakan rincian jumlah setoran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu.
Sebelumnya, KPK menyita barang bukti setelah menggeledah tiga kantor di Bali pada 17 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen untuk dianalisis lebih lanjut dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dampak perkara bagi tata kelola imigrasi
KPK menyatakan analisis atas barang bukti itu juga mencakup keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada pemeriksaan terhadap Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan dari pemerasan dan gratifikasi serta asal-usul aset yang telah disita.Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama pada 4 Juni 2026, sementara pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkembangan ini menandakan tekanan hukum yang makin besar terhadap tata kelola layanan keimigrasian, khususnya terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing dan hubungan antara kantor daerah dengan pengambil keputusan di tingkat pusat. Bagi sektor jasa pengurusan visa dan izin tinggal di Bali, penyidikan ini juga berpotensi meningkatkan pengawasan terhadap praktik perantara dan aliran pembayaran dalam proses administrasi imigrasi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang memburuknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025, kami menyoroti bahwa penurunan skor dan kenaikan tipis indeks integritas nasional menunjukkan kerentanan korupsi masih tinggi meski penindakan terus berlangsung. Kami juga mencatat bahwa tekanan ini memperbesar risiko tata kelola dan menegaskan kebutuhan penguatan kepatuhan serta reformasi kelembagaan agar pengawasan lebih efektif dan kepercayaan publik terjaga.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto