KPK lanjutkan proses kasus kuota haji saat Yaqut dirawat di RS Polri
Penanganan perkara korupsi kuota haji tetap berjalan ketika eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani perawatan di RS Polri, Jakarta. KPK menyatakan kondisi kesehatan tersangka terus dipantau agar hak dasar terpenuhi sambil menjaga kepastian hukum bagi para pihak.
Sorotan
- KPK melanjutkan proses hukum kasus korupsi kuota haji meski Yaqut Cholil Qoumas dirawat inap di RS Polri sejak 24 Juni 2024.
- Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex dan 5.000 dollar U.S. serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief terkait pengaturan kuota haji.
- KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi Asrul Azis Taba meraih keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada 2024.
Perawatan medis dan kelanjutan penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK menyatakan tim dokter bertindak cepat dan profesional dalam menangani Yaqut yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, sejak Rabu, 24 Juni 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya berharap Yaqut segera pulih agar dapat kembali menjalani proses hukum.Budi menyebut penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan. Menurut dia, semua pihak menginginkan proses hukum perkara ini berjalan efektif agar segera memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter mengharuskan rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Budi mengatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan, dan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
Dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Penyidik menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara.Dalam perkara ini, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemeriksaan KPK terhadap Ma'ruf Cahyono, kami mengulas kelanjutan penyidikan dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR. Saat itu, KPK belum melakukan penahanan karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan pemeriksaan baru mendalami identitas, tugas jabatan, serta penghasilan resmi, sebelum masuk ke materi dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto