Kemnaker soroti risiko PHK industri rokok akibat PP 28/2024

Kemnaker soroti risiko PHK industri rokok akibat PP 28/2024
Risiko PHK industri rokok

Pemerintah menaruh perhatian pada risiko ketenagakerjaan di industri hasil tembakau setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2024. Sektor padat karya ini dinilai memiliki dampak luas karena sekitar 5,3 juta orang bergantung pada rantai pasoknya dari hulu hingga hilir.

Sorotan

  • Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti risiko PHK akibat PP 28/2024 yang menaikkan cukai tembakau dan mengatur kemasan rokok.
  • Industri hasil tembakau mempekerjakan sekitar 5,3 juta orang dari hulu ke hilir, menurut estimasi Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Dampak regulasi baru berpotensi menimbulkan tekanan lapangan kerja di berbagai rantai industri hasil tembakau, termasuk petani, buruh pabrik, dan distribusi.

Risiko aturan baru bagi tenaga kerja

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kekhawatiran itu melalui keterangan pejabatnya terkait penerapan PP 28/2024, yang antara lain mengatur kenaikan cukai hasil tembakau dan ketentuan kemasan rokok.

Meynar Kusumo, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja nasional. Ia menegaskan perhatian terhadap sektor ini tidak hanya terkait penerimaan negara dari cukai, tetapi juga karena besarnya jumlah pekerja yang menggantungkan penghidupan pada industri tersebut.

Menurut dia, struktur rantai pasok industri hasil tembakau sangat panjang, mencakup petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi, hingga sektor ritel. Karena itu, perubahan regulasi yang memengaruhi operasional industri berpotensi menimbulkan tekanan pada lapangan kerja di berbagai mata rantai usaha.

Dampak luas bagi sektor padat karya

Berdasarkan estimasi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang. Angka ini menempatkan industri tersebut sebagai salah satu penopang penting pekerjaan di Indonesia.

Besarnya keterkaitan tenaga kerja di sektor ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan tidak hanya dirasakan produsen rokok, tetapi juga kelompok usaha dan pekerja lain yang terhubung dalam ekosistemnya. Dalam konteks itu, potensi PHK di industri hasil tembakau menjadi isu yang dinilai perlu dicermati dari sisi keberlangsungan usaha sekaligus perlindungan tenaga kerja.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Satgas Mitigasi PHK, kami mengulas temuan pemerintah bahwa banyak kasus pemutusan hubungan kerja belakangan ini dipicu konflik internal manajemen dan tekanan likuiditas perusahaan, bukan semata gangguan pasokan bahan baku. Kami juga mencatat pendekatan satgas yang menangani kasus per perusahaan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta mendorong penyelesaian kewajiban dan pemenuhan hak pekerja yang masih tertunda.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.