Industri tembakau Indonesia hadapi risiko regulasi kemasan seragam

Industri tembakau Indonesia hadapi risiko regulasi kemasan seragam
Tembakau terancam regulasi

Industri hasil tembakau menjadi perhatian saat pemerintah menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Pelaku industri menilai implementasi kebijakan itu akan memengaruhi keberlangsungan sektor strategis yang menopang petani, tenaga kerja, investasi, dan penerimaan negara.

Sorotan

  • Industri hasil tembakau Indonesia menyerap 68-72 persen hasil panen 267.803 hektare lahan tembakau nasional dan melibatkan lebih dari 500 ribu petani.
  • Pada 2025, sekitar 1.700 unit usaha tembakau dengan investasi Rp6,1 triliun diperkirakan menampung hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.
  • Penerapan regulasi kemasan seragam dinilai dapat berdampak luas pada rantai pasok, sektor manufaktur, dan ekonomi di daerah penghasil tembakau.

Peran industri dalam rantai pasok nasional

Mengutip Okezone Economy Indonesia, Kementerian Perindustrian menyatakan industri hasil tembakau memiliki karakteristik berbeda dibandingkan banyak negara lain karena membangun ekosistem lengkap dari sektor pertanian hingga pengolahan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan hidup pada komoditas tersebut, sementara sekitar 68 hingga 72 persen hasil produksi petani diserap industri sebagai bahan baku.

Ia menjelaskan kebutuhan industri terhadap tembakau domestik tidak hanya bergantung pada volume, tetapi juga pada karakteristik daun yang digunakan dalam proses blending untuk menghasilkan cita rasa tertentu. Karena itu, impor masih diperlukan sebagai bahan pencampur untuk menutup kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Dampak ekonomi bagi tenaga kerja dan petani

Selain tembakau, industri hasil tembakau membutuhkan sekitar 134 ribu ton cengkeh per tahun dan seluruh kebutuhan tersebut dipenuhi dari produksi dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan rantai pasok sektor itu melibatkan petani Indonesia secara langsung, termasuk pada komoditas penunjang utama.

Data Sistem Informasi Industri Nasional, SIINas, menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah. Pada 2025, sektor ini mencatat investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung, sehingga arah penerapan regulasi baru dinilai akan berpengaruh luas terhadap industri manufaktur, lapangan kerja, dan ekonomi daerah penghasil tembakau.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang risiko PHK di industri hasil tembakau setelah berlakunya PP 28/2024, kami menyoroti kekhawatiran Kementerian Ketenagakerjaan bahwa aturan baru—termasuk kenaikan cukai dan ketentuan kemasan rokok—dapat menekan operasional sektor padat karya ini. Kami juga mencatat estimasi bahwa sekitar 5,3 juta orang bergantung pada rantai pasok tembakau dari hulu hingga hilir, sehingga perubahan kebijakan berpotensi berdampak pada petani, pekerja pabrik, hingga distribusi dan ritel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.