Tapera setujui tenor KPR subsidi 40 tahun, bunga rumah tapak tetap 5%
Pemerintah menyepakati perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah subsidi hingga maksimal 40 tahun untuk memperluas keterjangkauan pembiayaan perumahan. Skema ini disiapkan dengan bunga flat 5% untuk rumah subsidi tapak dan bunga 6% untuk rumah susun subsidi.
Sorotan
- Komite BP Tapera menyetujui tenor KPR subsidi hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.
- Pemerintah menetapkan bunga KPR rumah tapak subsidi tetap 5% dan rumah susun subsidi 6% meski BI Rate naik.
- Kebijakan tenor panjang dan bunga tetap diproyeksi memperluas basis debitur, namun keberhasilannya bergantung pada kesiapan bank dan pengelolaan risiko kredit jangka panjang.
Skema pembiayaan dan keputusan komite
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.Maruarar Sirait mengatakan komite menyetujui tenor hingga 40 tahun untuk dijalankan. Ia menyebut langkah itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya, tenor KPR subsidi umumnya berada pada kisaran 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun, bergantung pada penilaian perbankan. Dengan batas tenor yang lebih panjang, beban cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak bagi perbankan dan akses perumahan
Pemerintah menyatakan skema baru tersebut dirancang agar tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan. Penekanan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan kredit dan kelayakan model penyaluran subsidi.Selain perpanjangan tenor, pemerintah memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5% meski suku bunga acuan Bank Indonesia, BI Rate, mengalami kenaikan. Untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan bunga 6%, sehingga kebijakan ini membedakan struktur pembiayaan berdasarkan jenis hunian.
Bagi sektor perumahan, keputusan itu berpotensi memperluas basis calon debitur karena tenor yang lebih panjang biasanya menurunkan cicilan bulanan. Di sisi lain, implementasinya akan bergantung pada kesiapan bank penyalur dan pengelolaan risiko pembiayaan jangka panjang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dampak kenaikan BI Rate ke 5,75% terhadap investasi dana pensiun, kami menyoroti bagaimana perubahan suku bunga memengaruhi strategi alokasi aset, terutama pada portofolio pendapatan tetap dan pasar uang. Kami juga mencatat data OJK per April 2026 yang menunjukkan portofolio dana pensiun masih didominasi instrumen berisiko rendah seperti Surat Berharga Negara, seiring kebutuhan menjaga stabilitas hasil di tengah volatilitas pasar. Konteks suku bunga ini relevan untuk membaca kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk upaya menjaga bunga KPR subsidi tetap rendah meski BI Rate bergerak naik.
Berita Housing Market Terbaru
- Forex
- Crypto