Blueray Cargo hadapi vonis kasus suap bea cukai pada 10 Juli 2026
Proses hukum terhadap petinggi Blueray Cargo memasuki tahap akhir setelah sidang pembelaan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan untuk John Field serta dua eksekutif lain dijadwalkan dibacakan pada 10 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sorotan
- Putusan kasus suap bea cukai Blueray Cargo terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dijadwalkan pada 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
- Jaksa menuntut John Field tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
- Nilai suap kepada pejabat DJBC untuk mempercepat pengeluaran impor mencapai lebih dari Rp63 miliar, menyoroti risiko kepatuhan sektor logistik periode Juli 2025–Januari 2026.
Jadwal putusan dan proses persidangan
Seperti diberitakan KOMPAS.com, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menetapkan sidang pengucapan putusan pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB setelah agenda pembacaan nota pembelaan selesai pada Senin, 29 Juni 2026. Selain John Field, dua petinggi Blueray Cargo lain, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, juga dijadwalkan menerima vonis pada hari yang sama.Brelly menyatakan majelis hakim terlebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara dan hasil pemeriksaan selama persidangan sebelum merumuskan putusan. Setelah itu, hakim menggelar musyawarah tertutup untuk umum, sementara hasil akhirnya disampaikan dalam sidang terbuka.
Tuntutan jaksa dan dampak bagi sektor logistik
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp63 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor. Jaksa menguraikan uang yang diduga diserahkan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Suap itu diduga ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Perkara ini menyoroti risiko kepatuhan di sektor logistik dan kepabeanan, terutama terkait pengeluaran barang impor yang diduga dipercepat melalui praktik suap pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di Jakarta dan Bali.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembelaan John Field dalam perkara dugaan suap bea cukai yang menjerat Blueray Cargo, kami mengulas klaim bahwa pembayaran suap dilakukan di bawah tekanan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan operasional perusahaan. Kami juga menyoroti dampak langsung proses hukum tersebut terhadap bisnis, termasuk penyusutan tenaga kerja dan meningkatnya risiko kepatuhan bagi pelaku logistik yang bergantung pada kelancaran proses kepabeanan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto