Platform pindar lanjutkan banding atas putusan KPPU terkait denda Rp755 miliar
Proses hukum atas putusan KPPU terhadap industri pinjaman daring berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah puluhan platform mengajukan keberatan. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan mendengar keterangan saksi dan ahli, di tengah perdebatan soal apakah batas bunga industri merupakan arahan regulator atau praktik kartel.
Sorotan
- Putusan KPPU menjatuhkan denda sekitar Rp755 miliar kepada 97 pelaku industri fintech atas pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga.
- Platform-platform termasuk Adapundi mengajukan banding, beralasan penetapan batas bunga mengikuti arahan regulator sektor jasa keuangan dan bukan keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara mandiri.
- Keputusan banding penting bagi kepastian hukum dan persepsi investor di sektor fintech, mengingat berpotensi mengubah delineasi kewenangan OJK dan KPPU.
Sidang banding dan dasar sengketa
KONTAN Indonesia melaporkan, sejumlah platform pindar kini menempuh upaya keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan 97 pelaku melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga. Putusan itu juga menjatuhkan denda sekitar Rp755 miliar, sementara para pelaku usaha berpendapat batas bunga yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari arahan regulator sektor jasa keuangan.Dalam decision brief yang dipublikasikan di situs resminya, KPPU menolak dalil bahwa penetapan bunga dilakukan atas arahan OJK. KPPU menegaskan tidak ada regulasi yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, untuk menetapkan batas maksimum suku bunga yang mengikat seluruh pelaku industri.
Salah satu perusahaan yang ikut mengajukan banding adalah Adapundi. Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan sebelumnya menyatakan langkah itu merupakan hak hukum yang ditempuh setelah kajian internal serta mempertimbangkan fakta persidangan dan regulasi, dengan tujuan memperoleh kejelasan hukum yang lebih menyeluruh.
Dampak bagi industri fintech dan kepastian regulasi
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian E. Rompis, menilai langkah KPPU berpotensi ultra vires, atau melampaui kewenangan. Menurut dia, batas suku bunga yang diterapkan industri fintech merupakan arahan OJK melalui AFPI sejak 2018 sebagai syarat perizinan, bukan kesepakatan kartel.Adrian mengatakan OJK dan KPPU merupakan lembaga independen dengan fungsi berbeda, dengan OJK bersifat quasi pemerintah dan KPPU quasi yudisial sehingga dasar kewenangannya berbeda. Dalam kesaksiannya pada sidang KPPU 25 November 2025, ia juga menjelaskan pendekatan regulasi bottom-up pascareformasi memberi ruang bagi asosiasi untuk membantu penyusunan aturan di bawah supervisi OJK.
Berdasarkan konstruksi itu, Adrian berpandangan sanksi KPPU terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan regulator dapat dikategorikan sebagai ultra vires, sehingga putusan tersebut seharusnya batal demi hukum. Sengketa ini menjadi penting bagi sektor fintech pendanaan bersama karena hasil banding berpotensi memengaruhi kepastian hukum, persepsi investor, dan hubungan kewenangan antara regulator jasa keuangan dan otoritas persaingan usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan IHSG pada pekan 22–26 Juni 2026, kami membahas koreksi 4,55% yang membawa indeks kembali di bawah level 5.900. Kami juga menyoroti rentang support 5.700–5.800 sebagai area kunci, serta pengaruh aksi jual bersih investor asing dan penyusutan kapitalisasi pasar terhadap tekanan di pasar saham.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto