Partai Buruh menetapkan target masuk parlemen pada Pemilu 2029 dengan proyeksi 5 hingga 7 kursi DPR RI. Target itu dikaitkan dengan perubahan sistem pemilu dan penurunan ambang batas parlemen yang dinilai dapat memberi ruang lebih besar bagi partai non-parlemen.
Sorotan
- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menargetkan 5-7 kursi DPR RI pada Pemilu 2029, bergantung pada perubahan sistem pemilu.
- Partai Buruh berusaha meloloskan verifikasi faktual dan mendorong pembahasan sistem pemilu campuran untuk mendukung partai non-parlemen.
- Partai Buruh memperoleh 340.000 suara di Jawa Barat, 190.000 di Jawa Timur, dan di bawah 150.000 di Banten pada Pemilu 2024, serta mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen.
Target kursi dan syarat perubahan sistem
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menargetkan 5 sampai 7 kursi DPR RI pada Pemilu 2029 setelah melantik pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menyatakan target tersebut dapat tercapai jika sistem pemilu diubah.Said menegaskan Partai Buruh sedang bekerja keras untuk meloloskan verifikasi faktual. Menurut dia, pembahasan sistem pemilu yang sedang berlangsung diharapkan menghasilkan keberpihakan kepada partai non-parlemen.
Ia juga menjelaskan skenario perolehan kursi itu bertumpu pada sistem pemilu campuran, yakni model tertutup dengan memilih tanda gambar di tingkat provinsi dan model terbuka seperti saat ini dengan memilih calon.
Dukungan suara daerah dan usulan ambang batas
Keyakinan partai tersebut didasarkan pada capaian suara di sejumlah daerah pada Pemilu 2024. Said menyebut Partai Buruh meraih 340.000 suara di Jawa Barat, sekitar 190.000 suara di Jawa Timur, dan di bawah 150.000 suara di Banten.Berdasarkan angka itu, ia menilai Partai Buruh memiliki basis dukungan yang cukup untuk menembus Senayan jika rancangan sistem campuran diterapkan. Dalam isu ambang batas parlemen, Said juga mendorong agar batas minimal disepakati sebesar 1 persen.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang urgensi revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029, kami menyoroti bahwa pembahasan perubahan aturan masih tersendat meski putusan Mahkamah Konstitusi menuntut penyesuaian, termasuk soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Kami juga menekankan tenggat waktu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027 agar ada kepastian hukum bagi partai politik, penyelenggara, dan pemilih.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto