Ashutosh Sureka

Satgas PASTI optimalkan penanganan penipuan keuangan lewat IASC

Satgas PASTI optimalkan penanganan penipuan keuangan lewat IASC
Satgas PASTI perangi penipuan

Lonjakan laporan penipuan di Indonesia mendorong Satgas PASTI memperkuat penanganan melalui Indonesia Anti-Scam Centre, atau IASC. Hingga 31 Mei 2026, pusat ini menerima 579.459 laporan, dengan Jawa menjadi wilayah penyumbang kasus terbesar dan dana korban yang telah diblokir mencapai Rp 638,9 miliar.

Sorotan

  • Per Mei 2026, IASC menerima total 404.502 laporan penipuan dari Pulau Jawa, dengan Jawa Barat menyumbang 119.750 laporan terbanyak.
  • Modus penipuan terbanyak pada laporan adalah transaksi belanja 77.740 kasus, fake call 47.269 kasus, dan penipuan investasi 26.649 kasus.
  • Satgas PASTI beranggotakan 21 lembaga dan merencanakan penambahan kementerian kunci untuk memperkuat percepatan penanganan scam keuangan nasional.

Dampak wilayah dan penguatan koordinasi sektor keuangan

Laporan tertinggi yang diterima IASC berasal dari Pulau Jawa sebanyak 404.502 kasus, disusul Sumatra 92.456 kasus dan Kalimantan 32.779 kasus. Pada tingkat provinsi, Jawa Barat mencatat jumlah laporan terbesar dengan 119.750 laporan per Mei 2026, diikuti Jakarta 84.845 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.

Hudiyanto mengatakan modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja sebanyak 77.740 kasus, disusul impersonation atau fake call 47.269 kasus, penipuan investasi 26.649 kasus, serta penipuan kerja 23.910 kasus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaporan dari masyarakat, karena rata-rata korban baru melapor 12 jam setelah kejadian, padahal kecepatan pelaporan berpengaruh pada peluang penyelamatan dana.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI untuk mempercepat penanganan scam di sektor jasa keuangan. Saat ini Satgas PASTI memiliki 21 anggota, terdiri dari 2 otoritas, 13 kementerian, dan 6 lembaga, serta didukung 8 asosiasi industri, dengan rencana penambahan anggota baru seperti Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pergeseran ancaman keamanan di ekosistem aset kripto, kami menyoroti bagaimana pelaku kejahatan siber kini lebih sering memakai social engineering, phishing, deepfake, dan AI voice cloning untuk mengecoh pengguna. Kami juga mencatat dorongan penguatan regulasi melalui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melindungi infrastruktur informasi kritikal, termasuk aspek standar keamanan, audit insiden, serta sanksi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.