Danantara disiapkan jadi sumber modal awal pusat finansial internasional Indonesia

Danantara disiapkan jadi sumber modal awal pusat finansial internasional Indonesia
Danantara jadi modal awal

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia membuka jalan bagi pembentukan lembaga pengelola yang memperoleh modal awal dari beberapa jenis aset. Draf aturan itu juga menetapkan keterlibatan BPI Danantara sebagai salah satu sumber pendanaan serta memberi ruang pembentukan lebih dari satu kawasan finansial khusus di Indonesia.

Sorotan

  • Draf RUU PFII mengatur modal awal LP PFII berasal dari Danantara, dana tunai, Barang Milik Negara, aset BUMN, atau sumber sah lainnya.
  • RUU PFII mewajibkan Kepala LP PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran maksimal 30 hari kalender setelah diterimanya modal awal.
  • Draf memungkinkan pendirian lebih dari satu kawasan finansial internasional di Indonesia dengan koordinat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Skema pendanaan dan tenggat operasional

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, draf RUU PFII yang dibahas bersama jajaran akademisi di Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 Juli 2026, mengatur bahwa modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia, LP PFII, dapat berbentuk dana tunai, Barang Milik Negara, barang milik BUMN, dan bentuk aset lain yang dinilai sah secara hukum.

Pada Pasal 5 ayat (2), draf tersebut menyebut modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara, dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mempertegas posisi lembaga investasi milik pemerintah itu dalam struktur pendanaan awal kawasan finansial yang sedang disiapkan.

RUU itu juga menetapkan batas waktu operasional internal yang ketat. Paling lambat 30 hari kalender setelah modal awal diterima, Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran terkait tata cara penggunaan dana kepada otoritas terkait.

Cakupan wilayah dan implikasi kelembagaan

Pada Pasal 2, draf RUU PFII menjelaskan pemerintah memegang kendali untuk mendirikan pusat finansial internasional Indonesia. Aturan itu juga membuka kemungkinan pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah yurisdiksi Indonesia.

Penetapan koordinat kawasan eksklusif tersebut nantinya disahkan melalui Peraturan Pemerintah. Dengan rancangan ini, pemerintah tidak hanya menata sumber permodalan awal LP PFII, tetapi juga menyiapkan kerangka hukum bagi ekspansi kawasan finansial khusus yang dapat memengaruhi arah pengembangan sektor jasa keuangan nasional.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang investigasi Danantara di PT Pos Indonesia, kami mengulas temuan due diligence yang mengarah pada dugaan rekayasa keuangan dan penyimpangan tata kelola. Kami juga mencatat tindak lanjutnya berupa audit dan investigasi, serta perubahan kepemimpinan sebagai bagian dari agenda restrukturisasi untuk memulihkan kinerja dan akuntabilitas BUMN tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.