DPR siapkan penguatan aturan anggaran pendidikan dalam draf RUU Sisdiknas

DPR siapkan penguatan aturan anggaran pendidikan dalam draf RUU Sisdiknas
Aturan baru anggaran pendidikan

Pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memasuki tahap yang menyoroti arah pendanaan dan cakupan wajib belajar di Indonesia. Draf RUU Sisdiknas disebut menegaskan penggunaan anggaran pendidikan agar belanja wajib 20 persen lebih terfokus pada sektor pendidikan serta memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun.

Sorotan

  • Draf RUU Sisdiknas yang dibahas Komisi X DPR pada 8 Juli 2026 memperkuat ketentuan mandatory spending 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
  • RUU Sisdiknas memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun dengan penambahan satu tahun pendidikan anak usia dini sebelum sekolah dasar.
  • Rancangan tersebut menambah komponen teknologi, Pancasila, kredensial mikro, dan memperkuat tata kelola serta pendidikan inklusif pada 16 bab dan 257 pasal.

Rincian draf dan fokus pendanaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu, 8 Juli 2026, bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan mengatur penegasan penggunaan anggaran pendidikan.

Menurut Hetifah, bab pendanaan pendidikan menjadi bagian yang krusial karena diharapkan memberi penegasan tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan sekaligus pengaturan pemanfaatan anggaran pendidikan. Ia menjelaskan penguatan itu diarahkan agar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan benar-benar difokuskan ke bidang pendidikan.

Draf RUU Sisdiknas juga memuat pengaturan tata kelola, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, rancangan tersebut mencakup ketentuan penyusunan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem tata kelola pendidikan.

Dampak kebijakan bagi sistem pendidikan

Dari sisi cakupan layanan, draf RUU Sisdiknas akan memperluas wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan anak usia dini, sebelum jenjang enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas. Hetifah juga menyebut kurikulum diperjelas dengan penekanan pada pembentukan karakter.

Rancangan itu turut menambah muatan teknologi dan Pancasila dalam kurikulum, mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memperkenalkan kredensial mikro mulai jenjang pendidikan menengah. Secara struktural, draf yang terdiri dari 16 bab dan 257 pasal itu disusun Komisi X setelah menyerap berbagai aspirasi sejak Januari 2025, menandakan ruang reformasi yang lebih luas bagi pembiayaan, akses, dan tata kelola pendidikan nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang tekanan fiskal daerah terkait pembiayaan PPPK di Tidore Kepulauan, kami mengulas kekhawatiran keberlanjutan belanja pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Saat itu, DPD RI mendorong peninjauan ulang transfer dana pusat ke daerah (TKD) karena banyak daerah bergantung pada transfer pusat, sementara defisit anggaran dapat berujung pada pemotongan tambahan penghasilan hingga risiko perumahan PPPK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.