Said Iqbal desak perubahan pajak JHT dan pesangon di tengah akses terbatas ke Kemenkeu

Said Iqbal desak perubahan pajak JHT dan pesangon di tengah akses terbatas ke Kemenkeu
Said Iqbal desak perubahan pajak

Perdebatan mengenai pajak atas Jaminan Hari Tua dan uang pesangon kembali mencuat ketika kalangan buruh menilai kebijakan itu menambah beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik. Said Iqbal menyatakan ia kesulitan memperoleh pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan protes tersebut, meski ia mengaku menghubungi beberapa kali dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden.

Sorotan

  • Said Iqbal mengeluhkan akses terbatas bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait keberatan atas kebijakan pajak JHT dan pesangon buruh.
  • Saldo JHT di atas Rp50 juta saat ini dikenakan pajak 5 persen, namun pekerja kategori tersebut kurang dari 1 persen menurut data yang disampaikan.
  • Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menolak pajak JHT dan pesangon karena dianggap memberatkan dan menciptakan beban ganda bagi buruh berpenghasilan kecil.

Protes kebijakan pajak dan akses pertemuan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Said Iqbal mengatakan permintaannya untuk bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mendapat respons, padahal ia ingin menyampaikan keberatan atas kebijakan pajak terhadap JHT dan pesangon buruh. Ia menyebut upaya itu dilakukan bukan sebagai wakil serikat buruh, melainkan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Said menyatakan posisinya sebagai penasihat khusus presiden setingkat menteri, sehingga menurutnya komunikasi dengan Purbaya seharusnya dapat dilakukan lebih langsung tanpa prosedur surat seperti pihak di luar pemerintahan. Meski demikian, ia mengaku akhirnya tetap mengirim surat permohonan resmi, namun pertemuan disebut belum terlaksana karena alasan Purbaya berada di luar kota.

Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026, Said juga mempertanyakan alasan tersebut dan menilai pertemuan semestinya bisa segera dilakukan karena isu yang dibawanya menyangkut kepentingan pekerja. Keluhan itu ia sampaikan di hadapan media setelah konferensi pers.

Dampak bagi pekerja dan perdebatan pajak berganda

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh menolak wacana pengenaan pajak terhadap JHT dan pesangon. Said menyoroti bahwa saldo JHT di atas Rp50 juta saat ini dikenakan pajak 5 persen, dan ia menilai fakta bahwa jumlah pekerja pada kategori itu kurang dari 1 persen justru menjadi alasan agar kebijakan tersebut dihapuskan seluruhnya.

Menurut Said, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang bersumber dari penghasilan yang sebelumnya sudah terkena pajak penghasilan. Karena itu, ia menilai pengenaan pajak saat manfaat dicairkan menciptakan beban ganda bagi buruh, termasuk dalam pesangon, pada saat kondisi ekonomi menurutnya masih belum cukup kuat.

Ia menegaskan pajak tetap penting sebagai tulang punggung penerimaan negara, tetapi kebijakan tersebut, menurutnya, tidak semestinya membebani pekerja berpenghasilan kecil. Sikap ini menempatkan isu perpajakan ketenagakerjaan sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai perlindungan daya beli buruh dan desain kebijakan fiskal yang dinilai lebih adil.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penolakan rencana pajak atas JHT dan pesangon, kami mengulas keberatan Said Iqbal terhadap PPh final 5% untuk saldo JHT di atas Rp50 juta serta wacana pajak pesangon. Kami menyoroti kekhawatiran soal beban pajak ganda bagi buruh dan dorongan agar pemerintah membuka dialog langsung karena kebijakan dinilai belum tepat diterapkan saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.