Amartha pertahankan fokus pembiayaan UMKM saat porsi pinjaman produktif fintech menurun
Permintaan pembiayaan produktif dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap tinggi di tengah penurunan porsi penyaluran produktif dalam industri fintech lending. Hingga kini, Amartha menilai kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha masih besar, setelah menyalurkan pembiayaan kumulatif lebih dari Rp47 triliun kepada lebih dari 4 juta UMKM di Indonesia.
Sorotan
- Otoritas Jasa Keuangan mencatat porsi pembiayaan produktif fintech lending turun menjadi 34,09% per April 2026 dari total pembiayaan.
- PT Amartha Mikro Fintek telah menyalurkan pembiayaan kumulatif lebih dari Rp47 triliun kepada lebih dari 4 juta pelaku UMKM di Indonesia hingga saat ini.
- Amartha tetap fokus pada sektor UMKM, melihat permintaan pembiayaan modal kerja dan ekspansi usaha masih tinggi di tengah tren industri melemah.
Prospek pembiayaan produktif di tengah tren industri
Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan mencatat porsi pembiayaan produktif industri fintech lending per April 2026 turun menjadi 34,09% dari total pembiayaan. Meski demikian, VP Public Relation PT Amartha Mikro Fintek, Harumi Supit, mengatakan kebutuhan pembiayaan produktif di kalangan UMKM sampai sekarang masih tinggi.Ia menyebut pelaku UMKM mengambil pembiayaan terutama untuk kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha. Menurutnya, segmen UMKM juga tetap menjadi fokus perseroan dalam menyalurkan pembiayaan ke depan.
Dampak bagi akses pendanaan UMKM
Perusahaan menyatakan telah menyalurkan pembiayaan kumulatif lebih dari Rp47 triliun kepada lebih dari 4 juta pelaku UMKM di Indonesia hingga saat ini. Capaian itu menunjukkan besarnya ruang pasar pembiayaan usaha produktif, meski porsi penyaluran produktif di tingkat industri sedang melemah.Amartha menilai kemudahan akses pembiayaan serta ketersediaan produk yang sesuai dengan karakteristik dan siklus usaha menjadi pertimbangan utama bagi UMKM saat mencari pendanaan. Kondisi ini menjaga prospek pembiayaan produktif tetap besar, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan modal untuk menjaga operasional dan ekspansi usaha.
Optimalisasi SLIK oleh OJK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya, dengan tujuan mempercepat akses kredit termasuk untuk UMKM. Aturan ini mewajibkan pembaruan data kredit yang sudah lunas maksimal tiga hari kerja dan mengecualikan catatan kredit di bawah Rp1 juta agar informasi debitur lebih relevan, akurat, dan proporsional bagi analisis pembiayaan.
Berita Fintech Terbaru
- Forex
- Crypto