OJK optimalkan SLIK untuk percepat penyaluran kredit dan pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan mulai memberlakukan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan sejak 1 Juli 2026 untuk mempercepat akses kredit, termasuk bagi program 3 juta rumah dan pembiayaan UMKM. Perubahan ini mewajibkan pelaporan kredit yang sudah lunas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dan mengecualikan catatan kredit di bawah Rp 1 juta dari informasi debitur SLIK.
Sorotan
- OJK mewajibkan pembaruan data kredit lunas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan, mempercepat proses dari sebelumnya hingga satu bulan.
- OJK menetapkan ambang nominal kredit Rp 1 juta pada SLIK untuk memastikan data debitur relevan dan proporsional dalam analisis pembiayaan.
- Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% menjadi Rp 8.918 triliun dengan Capital Adequacy Ratio 23,74% dan kredit UMKM Rp 1.510 triliun.
Perubahan aturan pelaporan kredit
KONTAN Indonesia melaporkan OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui data kredit yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, lebih cepat dari mekanisme sebelumnya yang dapat memakan waktu hingga satu bulan atau lebih. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah ini ditujukan untuk membuat data debitur lebih kredibel, akurat, dan terkini sehingga fungsi intermediasi ke masyarakat meningkat.
OJK juga menerapkan ambang batas nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK agar data yang dipakai dalam analisis pembiayaan tetap relevan dan proporsional. Meski sistem diperbarui, keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan melalui analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Dampak bagi pembiayaan dan industri perbankan
OJK menilai penyempurnaan SLIK dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta mendukung penyaluran KPR dalam program 3 juta rumah. Di tengah ketidakpastian global, otoritas juga mencatat sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan kinerja yang terjaga dengan dukungan permodalan kuat, likuiditas memadai, dan risiko yang terkendali.Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan menjadi Rp 8.918 triliun. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat 23,74%, NPL gross 2,17%, NPL net 0,84%, NPL coverage 247,4%, Return on Assets 2,45%, Net Interest Margin 3,8%, dan Loan to Deposit Ratio 86,63%.
Penyaluran kredit UMKM per Mei 2026 mencapai Rp 1.510 triliun, setara 16,93% dari total kredit perbankan. Kredit UMKM didominasi segmen usaha mikro sebesar Rp 665 triliun atau 44,03%, dengan penyaluran terbesar ke sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 657 triliun atau 43,53%; secara wilayah, Jawa Timur memimpin dengan Rp 225 triliun, disusul Jawa Barat Rp 189 triliun dan Jawa Tengah Rp 186 triliun, sementara NPL UMKM nasional masih berada di level 4,68%.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang strategi Bank Muamalat memperkuat pembiayaan ritel dan UMKM pada semester II-2026, kami menyoroti dorongan pertumbuhan dari produk Solusi Emas Hijrah yang outstanding-nya melonjak menjadi Rp1,7 triliun per Maret 2026 serta pembiayaan SME yang naik menjadi Rp3,1 triliun. Ulasan tersebut juga mencatat kolaborasi Bank Muamalat dengan BPKH untuk memperluas ekosistem layanan haji-umrah melalui roadshow, peluncuran Kartu Haji Indonesia, dan digitalisasi pendaftaran via Muamalat DIN.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto