BGN susun tindak lanjut antikorupsi untuk program MBG setelah temuan KPK

BGN susun tindak lanjut antikorupsi untuk program MBG setelah temuan KPK
BGN percepat aksi antikorupsi

Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional mendorong percepatan respons atas evaluasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Jakarta. Langkah ini muncul setelah rekomendasi antikorupsi yang diserahkan pada 17 Maret 2026 belum ditanggapi hingga jajaran baru meninjau kembali temuan tersebut.

Sorotan

  • BGN pimpinan baru mendatangi KPK pada 7 Juli 2026 untuk membahas tindak lanjut atas 10 temuan pengawasan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • KPK mengungkapkan regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, memperingatkan risiko rantai birokrasi, potensi rente, dan anggaran bahan pangan yang terpotong biaya operasional.
  • BGN akan membentuk tim rencana aksi guna memperbaiki tata kelola, data, dan mekanisme pembayaran MBG demi meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas lintas kementerian dan daerah.

Tindak lanjut rekomendasi dan pembentukan tim

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang bersama Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk membahas tata kelola program Makan Bergizi Gratis, atau MBG.

Arumsari mengatakan kajian tata kelola MBG sebenarnya sudah diserahkan KPK pada 17 Maret 2026, ketika BGN masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun, menurut dia, hasil kajian dan rekomendasi tersebut belum mendapat tanggapan sampai jajaran pimpinan baru datang ke KPK pada 2 Juni 2026 dan menelaah dokumen itu.

Menurut Arumsari, BGN kini mempelajari 10 temuan satu per satu dan menyiapkan rencana tindak lanjut sebagaimana lazim dilakukan instansi pemerintah setelah menerima rekomendasi pengawasan. BGN juga akan membentuk tim rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola MBG, termasuk pembenahan data dan mekanisme pembayaran.

Risiko tata kelola bagi pelaksanaan MBG

Kajian KPK sedikitnya menyoroti tujuh isu dalam pelaksanaan MBG, dengan tiga poin yang diungkap dalam pertemuan tersebut. Regulasi pelaksanaan program dinilai belum memadai, terutama untuk mengatur tata kelola dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga menilai pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa. Selain itu, pendekatan yang terlalu sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal dinilai dapat meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

Bagi sektor pengelolaan program publik dan pengadaan pemerintah, tindak lanjut atas temuan ini menjadi penting karena MBG melibatkan anggaran besar dan koordinasi lintas lembaga. Perbaikan tata kelola berpotensi memengaruhi efektivitas penyaluran program, akuntabilitas belanja, serta pengawasan operasional di tingkat pusat dan daerah.

Sorotan terhadap dugaan penyimpangan dan masalah tata kelola di PT Pos Indonesia menjadi perhatian dalam laporan kami sebelumnya, menyusul temuan indikasi rekayasa laporan keuangan dan potensi kerugian hingga Rp37,7 miliar. Dalam perkembangan itu, Badan Pengelola Investasi Danantara menyebut temuan berasal dari proses evaluasi menyeluruh dan kini ditindaklanjuti melalui audit serta investigasi, yang kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan internal, dan akuntabilitas di lingkungan BUMN.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.