Kementerian Haji dan Umrah perketat integritas ASN dalam layanan jemaah
Di tengah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kembali standar integritas bagi aparatur sipil negara yang menangani layanan jemaah. Peringatan ini menyoroti risiko penyimpangan dalam pengelolaan layanan haji dan umrah, saat tingginya antusiasme masyarakat menuntut mutu pelayanan yang lebih baik.
Sorotan
- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan ASN harus menghentikan praktik memperlakukan jemaah sebagai komoditas ekonomi pada evaluasi haji 2026.
- Kementerian Haji dan Umrah diminta meningkatkan kualitas layanan dan menjaga standar pelayanan demi mempertahankan kepercayaan publik pada penyelenggaraan ibadah haji.
- Arahan dari Presiden Prabowo Subianto memperkuat komitmen transparansi, integritas, dan pengawasan internal untuk mengatasi potensi korupsi dan manipulasi dalam tata kelola layanan haji dan umrah.
Peringatan integritas dalam evaluasi haji 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak meminta ASN di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah menghentikan praktik yang menjadikan jemaah haji dan umrah sebagai komoditas ekonomi. Pernyataan itu ia sampaikan saat penutupan Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lapangan Makodau 1, Asrama Haji Jakarta, Senin (6/7/2026).Dahnil menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila mengetahui ada ASN kementerian yang melakukan penyimpangan. Ia menyebut jemaah bukan obyek komoditas ekonomi, melainkan subyek perubahan peradaban dan keadaban.
Menurutnya, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dan menjadi impian besar umat muslim Indonesia. Karena itu, seluruh jajaran diminta terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga standar pelayanan agar kepercayaan publik tidak dikhianati.
Dorongan transparansi dan dampaknya bagi tata kelola
Peringatan tersebut, menurut Dahnil, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Haji dan Umrah mengedepankan transparansi dan integritas. Ia menekankan tidak boleh ada praktik korupsi, manipulasi, maupun penyimpangan kecil dalam pelaksanaan layanan.Dahnil juga menyatakan tugas kementerian menyangkut urusan yang suci, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dinodai penyimpangan sedikit pun. Bagi tata kelola sektor haji dan umrah, penegasan ini memperlihatkan dorongan pengawasan internal yang lebih ketat di tengah sorotan terhadap kualitas layanan dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, KPK terus memantau kondisi kesehatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah operasi karena penyidik membutuhkan kehadirannya untuk pemeriksaan. Penyidikan mengungkap dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak, dan proses hukum juga dikuatkan oleh putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka serta penahanan dalam perkara tersebut sah.
Berita Public Administration Terbaru
- Forex
- Crypto