BGN hadapi sorotan tata kelola setelah laporan rangkap jabatan ke Ombudsman

BGN hadapi sorotan tata kelola setelah laporan rangkap jabatan ke Ombudsman
BGN disorot rangkap jabatan

Sorotan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional menguat setelah dugaan rangkap jabatan pimpinan lembaga itu dilaporkan ke Ombudsman RI. Di tengah isu tersebut, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menunda penjelasan soal laporan itu dan pembahasan anggaran program Makan Bergizi Gratis untuk 2027.

Sorotan

  • ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman RI atas dugaan rangkap jabatan sebagai komisaris atau direktur di BUMN, melanggar UU Pelayanan Publik dan Kementerian Negara.
  • Fokus utama BGN saat ini adalah menindaklanjuti kajian KPK tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis, sementara isu anggaran Rp 174 triliun untuk 2027 belum dibahas rinci.
  • ICW menilai rangkap jabatan di pimpinan BGN dapat menekan efektivitas kerja dan memperburuk tata kelola serta pengawasan pada program MBG.

Pertemuan dengan KPK dan respons pimpinan BGN

Seperti dilaporkan Kompas.com, Agustina tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai dugaan rangkap jabatan usai beraudiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia memilih tetap berjalan menuju mobil yang menunggu dan hanya menyatakan bahwa agenda hari itu berfokus pada pembahasan dengan KPK.

Dalam sesi tanya jawab, ia juga tidak merinci isu anggaran program Makan Bergizi Gratis yang disebut turun menjadi Rp 174 triliun pada 2027. Agustina mengatakan pembahasan kebutuhan anggaran program itu akan dilakukan kemudian, karena BGN saat ini memprioritaskan tindak lanjut atas kajian KPK mengenai tata kelola MBG.

Menurut Agustina, fokus lembaganya saat ini adalah menindaklanjuti kajian yang telah disampaikan KPK. Pernyataan itu menempatkan isu penguatan tata kelola sebagai agenda utama BGN di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan program MBG.

Dampak laporan ICW bagi tata kelola lembaga

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan. Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyatakan lembaganya menemukan dugaan pelanggaran administratif karena pimpinan BGN juga menjabat sebagai direksi maupun komisaris di badan usaha milik negara.

ICW menyebut Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut ICW, kondisi itu bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang tentang Kementerian Negara, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi pejabat setingkat wakil menteri.

ICW menilai rangkap jabatan di tingkat pimpinan berpotensi menekan efektivitas kerja BGN dan memperburuk tata kelola lembaga. Penilaian itu juga dikaitkan dengan persoalan distribusi dan pengadaan dalam program MBG, yang menurut organisasi tersebut menunjukkan pentingnya fokus manajemen dan pengawasan di lembaga tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kunjungan pimpinan baru BGN ke KPK terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), dibahas bahwa BGN mulai menindaklanjuti 10 temuan pengawasan yang sempat belum direspons sejak rekomendasi diserahkan pada 17 Maret 2026. Saat itu, KPK menyoroti kelemahan regulasi pelaksanaan MBG serta risiko birokrasi berlapis, potensi rente, dan berkurangnya porsi anggaran pangan karena biaya operasional. BGN juga menyatakan akan membentuk tim rencana aksi untuk membenahi data dan mekanisme pembayaran demi meningkatkan akuntabilitas dan koordinasi lintas instansi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.