Komisi VIII DPR siapkan panja untuk bahas usulan biaya haji 2027
Pembahasan biaya haji tahun depan memasuki tahap awal di DPR seiring evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang juga mulai ditelaah. Komisi VIII DPR RI menyatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 dari pemerintah belum dibahas rinci karena panitia kerja masih akan dibentuk terlebih dahulu.
Sorotan
- Komisi VIII DPR RI membentuk panitia kerja untuk membahas evaluasi haji 2026 dan usulan biaya haji (BPIH) 2027 dari pemerintah.
- Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH 2026, dengan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah.
- Usulan kenaikan biaya haji 2027 langsung dikritik Komisi VIII, terutama oleh Fraksi PDI-P, yang menilai kenaikan tidak rasional dan perlu dikaji ulang.
Agenda panja dan pembahasan awal DPR
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja untuk mengkaji hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 serta usulan besaran BPIH 2027 yang diajukan pemerintah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa malam baru mendengarkan laporan evaluasi, usulan biaya, dan kebutuhan penyelenggaraan haji untuk 2027.Menurut Marwan, pembahasan terperinci mengenai evaluasi layanan haji dan seluruh komponen biaya baru dilakukan setelah panja resmi dibentuk. Ia menegaskan forum tersebut akan menelaah berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk rekomendasi perbaikan layanan bagi jemaah serta penyusunan biaya yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Usulan kenaikan biaya dan respons politik
Pemerintah, melalui Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai itu naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH 2026, dengan skema pembiayaan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji.Irfan menyatakan komposisi tersebut diharapkan menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya meski biaya penyelenggaraan naik. Namun usulan itu langsung menuai kritik di Komisi VIII, termasuk dari anggota Fraksi PDI-P Selly Andriany Gantina yang menilai kenaikan tersebut tidak rasional dan perlu dikaji ulang agar tidak membebani calon jemaah haji.
Usulan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp107,34 juta per jemaah sebelumnya sudah kami ulas, termasuk lonjakan sekitar Rp19,93 juta dari 2026 dan asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan. Dalam artikel itu, kami juga menyoroti komposisi pembiayaan 40% Bipih dari jemaah dan 60% dari nilai manfaat dana haji, serta faktor pendorong seperti fluktuasi nilai tukar, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi, layanan kesehatan, dan tambahan program layanan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto