DPR nilai APBN tidak bisa dipakai tekan biaya haji 2027

DPR nilai APBN tidak bisa dipakai tekan biaya haji 2027
DPR tolak APBN untuk haji

Perdebatan mengenai skema pembiayaan ibadah haji 2027 menguat setelah pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan bagi jemaah. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai dukungan dari APBN tidak tepat karena haji diperuntukkan bagi Muslim yang mampu dan anggaran negara masih dibutuhkan untuk kelompok yang lebih rentan.

Sorotan

  • Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menolak penggunaan APBN untuk menekan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027, menekankan pengelolaan dana haji oleh BPKH sebagai solusi.
  • Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, naik Rp 19.930.806 dari BPIH 2026.
  • Komposisi pembiayaan haji diusulkan 40 persen dari Bipih dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji, menegaskan pentingnya peningkatan hasil investasi oleh BPKH.

Penolakan penggunaan APBN untuk ongkos haji

Seperti dilaporkan Kompas.com, Said Abdullah menyatakan APBN tidak bisa digunakan untuk membantu menekan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau BPIH, 2027. Menurut Ketua Banggar DPR RI itu, bantuan negara untuk ongkos haji menimbulkan persoalan dari sisi prinsip dan pertimbangan syariat karena ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara lahir dan batin.

Said mengatakan upaya menahan kenaikan biaya sebaiknya ditempuh melalui pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, atau BPKH. Ia menilai BPKH perlu meningkatkan hasil usaha dan nilai manfaat dana yang dihimpun dari jemaah agar kelebihan hasil pengelolaan dapat dipakai menutup kekurangan atau kenaikan ongkos haji.

Ia juga menegaskan penggunaan APBN untuk membantu jemaah haji tidak adil di tengah masih banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan negara. Karena itu, Said menyatakan tidak pernah merekomendasikan penggunaan anggaran negara untuk membiayai atau menekan ongkos haji.

Usulan BPIH 2027 dan implikasi kebijakan

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Nilai itu naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH 2026 dan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan dengan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, atau Bipih, yang dibayar langsung oleh jemaah, dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji. Sikap Banggar DPR ini menunjukkan ruang fiskal dari APBN untuk menahan biaya haji kian terbatas, sehingga tekanan untuk memperkuat hasil investasi dan tata kelola dana haji oleh BPKH menjadi semakin besar.

Usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah sebelumnya kami ulas, termasuk skema pembiayaan 40% berasal dari Bipih yang dibayar jemaah dan 60% ditopang nilai manfaat dana haji. Dalam artikel tersebut juga dibahas asumsi kurs serta komponen biaya utama—seperti penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan—yang ikut mendorong kenaikan biaya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.