MPR bahas amendemen UUD 1945 dengan MK di Jakarta

MPR bahas amendemen UUD 1945 dengan MK di Jakarta
MPR bahas amendemen UUD 1945

Pembahasan soal perubahan konstitusi kembali mengemuka setelah pimpinan MPR bertemu dengan jajaran Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan tertutup itu juga membahas batas kewenangan kedua lembaga, dengan keputusan amendemen tetap berada di tangan MPR.

Sorotan

  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pembahasan amendemen UUD 1945 dengan Mahkamah Konstitusi berlangsung pada 8 Juli 2026 di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan, tetapi menegaskan keputusan terkait amendemen UUD 1945 sepenuhnya menjadi kewenangan MPR RI.
  • Apabila amendemen dilakukan MPR, Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab menafsirkan, memahami, dan mengamankan hasil keputusan amendemen untuk kepastian hukum.

Pembahasan amendemen dan batas kewenangan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan salah satu pokok pembicaraan dalam pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi adalah wacana amendemen UUD 1945. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Muzani, para hakim konstitusi turut memberikan pandangan dalam diskusi tertutup tersebut. Namun, MK tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait amendemen kepada MPR karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Muzani menegaskan bahwa jika kewenangan MPR terkait amendemen konstitusi sudah diputuskan, maka upaya menjaga keputusan itu melalui penafsiran perangkat hukumnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menambahkan hakim konstitusi tidak mencampuri apa yang menjadi ranah MPR.

Implikasi kelembagaan bagi tafsir konstitusi

Muzani menyebut pertemuan antara MPR dan MK berlangsung cukup lama karena membahas wacana amendemen secara mendalam. Menurut dia, apabila MPR melakukan amendemen, hasil perubahan tersebut kemudian menjadi tanggung jawab MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengamankan keputusan yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu menegaskan pembagian peran antara MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah konstitusi dan MK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penafsiran konstitusi. Bagi tata kelola kelembagaan nasional, posisi ini penting karena dapat memengaruhi arah kepastian hukum dan penerapan hasil amendemen di kemudian hari.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang nota kesepahaman (MoU) MPR–MK terkait salinan putusan MK, kami menyoroti penguatan kerja sama formal yang membuat MPR menerima tembusan setiap putusan MK. Kesepakatan itu juga membuka mekanisme bagi MK untuk meminta keterangan MPR pada perkara tertentu yang menyangkut langsung tafsir UUD 1945, sembari tetap menegaskan pembagian peran MPR dalam isu konstitusi dan DPR dalam pembentukan undang-undang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.