MPR bahas amendemen UUD 1945 usai pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi
Pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 kembali mengemuka setelah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat bertemu Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan itu menyoroti batas kewenangan antara MPR sebagai pengambil keputusan amendemen dan MK sebagai lembaga yang menafsirkan serta menjaga hasil perubahan konstitusi.
Sorotan
- Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan pembahasan amendemen UUD 1945 menjadi topik utama pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, dengan keputusan final tetap di tangan MPR.
- Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak mencampuri kewenangan MPR dalam perubahan konstitusi; MK berperan menafsirkan dan mengamankan keputusan amendemen jika dilakukan.
- Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), menandakan pembahasan amendemen terintegrasi dengan agenda kelembagaan yang lebih luas.
Pembahasan amendemen dan batas kewenangan lembaga
Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan salah satu pokok pembicaraan dalam pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi adalah wacana amendemen UUD 1945. Seusai pertemuan tertutup di Gedung MK, Jakarta, ia menyatakan para hakim konstitusi menyampaikan pandangan mereka, tetapi menyerahkan sepenuhnya keputusan amendemen kepada MPR.Muzani mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR dalam memutuskan perubahan konstitusi. Menurut dia, bila MPR melakukan amendemen, maka menjadi kewenangan MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengamankan keputusan tersebut melalui perangkat tafsir konstitusi yang berlaku.
Kajian konstitusi dan agenda PPHN
Muzani juga pernah menyampaikan dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia perlu terus dikaji agar tetap relevan sepanjang sejarah. Ia menekankan konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan konstitusi hidup yang menjaga persatuan bangsa sejak ditetapkan pada 18 Agustus.Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara, atau PPHN. Pernyataan itu menunjukkan pembahasan amendemen tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan agenda kelembagaan yang lebih luas di lingkungan MPR.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertemuan pimpinan MPR dengan Mahkamah Konstitusi, kami mengulas kembali mengemukanya wacana amendemen UUD 1945 sekaligus pembahasan batas kewenangan kedua lembaga. Saat itu ditegaskan bahwa MK dapat memberikan pandangan, tetapi keputusan perubahan konstitusi tetap menjadi kewenangan MPR, sementara MK berperan menafsirkan dan mengamankan hasil amendemen untuk kepastian hukum.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto