Jamkrida Sumbar butuh waktu lebih panjang penuhi ekuitas minimum OJK

Jamkrida Sumbar butuh waktu lebih panjang penuhi ekuitas minimum OJK
Tantangan ekuitas Jamkrida

Perusahaan penjaminan daerah menghadapi tenggat bertahap untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur OJK pada 2026 dan 2028. PT Jamkrida Sumbar menilai penguatan modal diperlukan untuk menopang operasional, tetapi pemenuhannya tetap menantang karena keterbatasan fiskal pemerintah daerah.

Sorotan

  • POJK Nomor 11 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan penjaminan provinsi memenuhi minimal 75% ekuitas Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
  • Ekuitas Jamkrida Sumbar per Juni 2026 mencapai Rp89,3 miliar, memenuhi tahap pertama syarat OJK melalui cash in serta aset tanah dan bangunan dari Pemprov.
  • Per Mei 2026, 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026, mendukung penguatan permodalan industri penjaminan.

Tahapan pemenuhan modal hingga 2028

Seperti dilaporkan KONTAN, OJK mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi peningkatan ekuitas atau modal minimum melalui POJK Nomor 11 Tahun 2025. Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan proses pemenuhan ekuitas membutuhkan waktu lebih panjang karena persyaratan regulasi terasa berat bagi perusahaan.

Ia menjelaskan tekanan juga datang dari kondisi keuangan daerah, yang membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus menjalankan efisiensi dan belanja lebih selektif. Dalam kondisi itu, tambahan modal untuk Jamkrida tidak bisa diberikan dengan cepat.

Sesuai pasal 43 ayat 5 POJK Nomor 11 Tahun 2025, perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memenuhi ekuitas secara bertahap. Pada tahap pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 75% dari ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Posisi ekuitas Jamkrida Sumbar dan dampak industri

Ibnu menyatakan ekuitas Jamkrida Sumbar per Juni 2026 sudah memenuhi persyaratan tahap pertama tersebut. Pemenuhan itu berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk cash in serta aset tanah dan bangunan dengan total Rp89,3 miliar.

Berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, OJK menyebut 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan itu bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh mendukung pertumbuhan ekonomi serta merespons kenaikan risiko keuangan.

OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah provinsi, untuk mendorong pemenuhan modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Bagi pelaku penjaminan daerah, keberhasilan memenuhi ketentuan ini menjadi faktor penting untuk menjaga kapasitas operasional dan ruang ekspansi bisnis di tengah pengetatan fiskal daerah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemenuhan ekuitas minimum industri asuransi dan reasuransi menjelang akhir 2026, kami mencatat mayoritas pelaku sudah memenuhi ambang tahap pertama berdasarkan laporan OJK per Mei 2026. Kami juga mengulas rincian batas ekuitas minimum per jenis perusahaan serta penegasan OJK bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas sektor, dengan opsi merger atau akuisisi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.