Kemendagri dorong efisiensi belanja daerah untuk pembayaran gaji PPPK
Tekanan fiskal di sejumlah pemerintah daerah mendorong Kementerian Dalam Negeri meminta penataan ulang belanja agar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK, tetap dapat dibayarkan. Bantuan pemerintah pusat disiapkan untuk daerah yang benar-benar terbatas kapasitas fiskalnya, setelah efisiensi anggaran dilakukan dan kondisi keuangannya diverifikasi.
Sorotan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian instruksikan daerah menekan belanja tidak mendesak sebelum mengklaim tidak mampu membayar gaji PPPK.
- Kemendagri membentuk tim untuk memverifikasi kesulitan fiskal daerah dan mendorong percepatan penyaluran dana bagi hasil jika efisiensi sudah maksimal.
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memotong TPP ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen sebagai respons penyesuaian anggaran dan menjaga pembayaran gaji.
Verifikasi fiskal dan percepatan dana bagi hasil
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah lebih dulu menekan belanja yang tidak mendesak sebelum menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK. Ia menyatakan Kemendagri sedang mendata daerah dengan kapasitas fiskal yang dinilai sulit dan meminta kepala daerah menelaah langsung ruang efisiensi di anggaran masing-masing.Kemendagri juga menyiapkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memeriksa klaim kesulitan fiskal dari daerah. Pemeriksaan itu mencakup pos seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, dan pengadaan barang yang belum menjadi prioritas.
Jika suatu daerah telah melakukan efisiensi namun masih menghadapi keterbatasan fiskal, Kemendagri akan mengecek apakah daerah tersebut masih memiliki dana bagi hasil, atau DBH, yang belum disalurkan pemerintah pusat. Bila ada, kementerian akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar penyaluran DBH ke daerah terkait diprioritaskan agar tersedia anggaran untuk membayar PPPK.
Dampak kebijakan bagi daerah dan tenaga PPPK
Tito menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK meski berada dalam tekanan anggaran, karena langkah itu berisiko menambah pengangguran. Arah kebijakan yang didorong pemerintah adalah mempertahankan pembayaran gaji pegawai sambil menyesuaikan belanja operasional yang dinilai kurang mendesak.Konteks kebijakan ini mengemuka setelah ribuan PPPK paruh waktu dan aparatur sipil negara mengikuti apel akbar di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin, 6/7/2026, terkait kebijakan efisiensi anggaran. Situasi sempat memanas setelah muncul rencana merumahkan tenaga kontrak, namun Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kemudian memastikan pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah tersebut.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memilih memangkas tambahan penghasilan pegawai, atau TPP, bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Kasus itu menunjukkan tekanan penyesuaian belanja di daerah dapat bergeser dari wacana pengurangan tenaga kerja ke penghematan kompensasi non-gaji untuk menjaga keberlanjutan pembayaran pegawai.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewajiban pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan penjaminan daerah sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, kami membahas tenggat bertahap 2026 dan 2028 serta kesiapan sejumlah pelaku industri. Kami menyoroti posisi PT Jamkrida Sumbar yang memenuhi tahap pertama lewat dukungan pemprov, namun tetap menghadapi tantangan karena keterbatasan fiskal dan kebutuhan efisiensi belanja daerah. Konteks ini menunjukkan bagaimana ruang fiskal pemerintah daerah dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban pendanaan, sejalan dengan isu pengetatan anggaran yang kini berdampak pada pembiayaan belanja pegawai seperti PPPK.
Berita Fiscal Data Terbaru
- Forex
- Crypto