Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN

Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN
Kejagung tunggu hasil Polri

Perkembangan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan pasokan energi ke PLTU kini memasuki tahap lanjutan setelah penggeledahan di 12 lokasi pada 8 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan menunggu hasil penyidikan Polri, termasuk rincian obyek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Sorotan

  • Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri terkait dugaan korupsi batu bara PLN, menegaskan penggeledahan adalah kewenangan Polri dan mengingatkan asas praduga tak bersalah.
  • Penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah beberapa lokasi seperti restoran di Cipete dan rumah di Sentul, menyita uang besar dan emas puluhan kilogram.
  • Kasus ini menyebabkan gangguan pasokan batu bara ke PLTU hingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 5 triliun.

Sikap Kejagung setelah penggeledahan

Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan institusinya menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian. Dalam keterangan video pada Kamis, 9 Juli 2026, ia menegaskan penggeledahan itu merupakan tindakan hukum yang berada dalam kewenangan Polri.

Anang juga mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia menekankan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kejagung, kata Anang, mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta meminta masyarakat memperoleh informasi resmi dari aparat yang menangani perkara.

Dampak kasus pada sektor energi dan penegakan hukum

Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri ini menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. Kondisi tersebut diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, menyatakan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara diindikasikan mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Seiring penggeledahan itu, aparat TNI juga dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, namun TNI menyatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejagung sesuai mekanisme dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, kami menyoroti meluasnya penelusuran polisi atas dugaan manipulasi dokumen kualitas, volume pasokan, dan pembayaran kontrak yang berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp5 triliun. Artikel itu juga memuat temuan penggeledahan, termasuk penyitaan uang berbagai mata uang dan emas puluhan kilogram, serta kaitannya dengan gangguan pasokan listrik dan dugaan tindak pidana lanjutan seperti TPPU dan suap.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.