Bursa Efek Indonesia memperbarui daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal. Setelah satu emiten keluar dari daftar pada 2 Juli, jumlah perusahaan yang masuk kategori High Shareholding Concentration kini tersisa 14.
Sorotan
- Per 2 Juli 2026, jumlah emiten dalam daftar High Shareholding Concentration PT Bursa Efek Indonesia turun dari 15 menjadi 14 setelah keluarnya PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).
- Evaluasi rutin oleh Komite High Shareholding Concentration memastikan hingga 9 Juli 2026, terdapat 14 perusahaan yang masih tercatat dalam daftar tersebut.
- Masuknya emiten ke dalam daftar HSC merupakan upaya pembinaan oleh BEI untuk mendorong transparansi serta keterbukaan informasi kepada investor pasar modal, bukan sanksi.
Pembaruan daftar HSC awal Juli 2026
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia menyatakan hingga 1 Juli 2026 terdapat 15 perusahaan dalam daftar High Shareholding Concentration, sebelum jumlah itu turun sehari kemudian. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, dengan kode saham LUCY, resmi keluar dari daftar pada 2 Juli 2026 sehingga total emiten yang tercatat kini menjadi 14.Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, mengatakan perubahan daftar tersebut merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan Komite High Shareholding Concentration terhadap struktur permodalan emiten. Ia menyebut sampai 9 Juli 2026 masih ada 14 perusahaan tercatat dalam daftar itu.
Dampak pengawasan bagi transparansi pasar
BEI menegaskan bahwa masuknya emiten ke dalam daftar HSC bukan merupakan bentuk sanksi. Mekanisme ini diposisikan sebagai sarana pembinaan untuk mendorong transparansi dan keterbukaan informasi bagi investor di pasar modal.Menurut Saidu, emiten yang berada dalam daftar akan terus dipantau dan diberi ruang diskusi untuk memperbaiki struktur kepemilikan. Jika hasil evaluasi menunjukkan perusahaan telah memenuhi kriteria yang berlaku, emiten tersebut dapat dikeluarkan dari daftar HSC.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kepatuhan free float emiten di Bursa Efek Indonesia, kami menyoroti bahwa hingga posisi 30 Juni 2026 masih ada ratusan perusahaan yang belum memenuhi batas minimum free float 15%. BEI menetapkan tenggat penyerahan data kepatuhan paling lambat 10 Juli 2026 serta menyiapkan langkah pendampingan seperti sosialisasi berkala, hot desk, dan program capacity building. Evaluasi ini dipandang penting untuk meningkatkan likuiditas saham dan memperkuat transparansi hubungan emiten dengan investor.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto