BEI evaluasi kepatuhan free float emiten setelah 327 perusahaan belum penuhi batas 15 persen
Menjelang tenggat pelaporan terbaru pada Juli 2026, Bursa Efek Indonesia menyoroti masih banyak emiten yang belum memenuhi porsi saham beredar minimum di publik. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 327 perusahaan tercatat, atau 35,82 persen dari total emiten, masih berada di bawah ketentuan free float 15 persen.
Sorotan
- Sebanyak 327 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia belum memenuhi batas minimum free float 15 persen hingga laporan posisi 30 Juni 2026.
- BEI menetapkan tenggat pengumpulan data kepatuhan free float dari seluruh emiten paling lambat 10 Juli 2026, sembari melaksanakan sosialisasi rutin setiap dua bulan mulai 5 Juni 2026.
- Evaluasi lanjutan atas kepatuhan free float menjadi krusial bagi peningkatan likuiditas saham dan transparansi hubungan investor-emiten di pasar modal Indonesia.
Evaluasi kepatuhan dan langkah pendampingan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia menyatakan akan segera mengevaluasi kembali kepatuhan emiten berdasarkan laporan posisi 30 Juni 2026. Data tersebut wajib diserahkan masing-masing perusahaan kepada Bursa paling lambat 10 Juli 2026.Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan Bursa telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong pemenuhan ketentuan free float. Selain sosialisasi regulasi secara berkala dan pengingat masa transisi, BEI juga memfasilitasi kebutuhan emiten melalui layanan hot desk serta program capacity building untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan investor relations.
Saidu menambahkan, pendampingan langsung bagi emiten yang belum mencapai target juga sedang berjalan. Sosialisasi free float kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi target mulai dilakukan pada 5 Juni 2026 dan dijadwalkan rutin setiap dua bulan sekali.
Dampak bagi emiten dan pasar modal
Temuan bahwa lebih dari sepertiga emiten masih belum memenuhi batas minimum menunjukkan masih adanya pekerjaan kepatuhan yang cukup besar di pasar modal Indonesia. Pemenuhan free float menjadi unsur penting bagi likuiditas perdagangan saham dan kualitas interaksi emiten dengan investor publik.Bagi BEI, evaluasi lanjutan atas data per 30 Juni 2026 menjadi tahap berikutnya untuk memetakan perkembangan kepatuhan setelah berbagai langkah pendampingan dijalankan. Proses ini juga memberi gambaran sejauh mana emiten merespons tekanan regulasi dan dukungan Bursa dalam memperluas kepemilikan saham publik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang ketentuan ekuitas minimum perusahaan penjaminan daerah, kami membahas kewajiban bertahap sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025 yang menargetkan pemenuhan 75% dari ekuitas minimum Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026, lalu berlanjut hingga 2028. Kami juga menyoroti posisi ekuitas Jamkrida Sumbar per Juni 2026 serta catatan OJK bahwa mayoritas perusahaan penjaminan sudah memenuhi ambang tahap pertama, dengan tujuan memperkuat permodalan dan ketahanan industri.
Berita Reporting Terbaru
- Forex
- Crypto