Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri dalam kasus korupsi batu bara
Penyidikan dugaan korupsi batu bara kini menjadi perhatian setelah Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi dan menyita uang dalam jumlah besar serta emas puluhan kilogram pada 8 Juli 2026. Perkara ini diduga terkait penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara yang mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU dan berindikasi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun.
Sorotan
- Polri mengindikasikan kerugian keuangan dan ekonomi negara akibat kasus korupsi batu bara mencapai kurang lebih Rp 5 triliun per 6 Juli 2026.
- Kejagung menegaskan menunggu hasil penyidikan Polri terkait dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan gangguan pasokan PLTU dan pemadaman listrik di berbagai wilayah.
- TNI dikerahkan menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas permintaan Kejagung sesuai Perpres 66/2025, terpisah dari proses penggeledahan Polri.
Respons Kejagung dan perkembangan penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan kewenangan Polri dan lembaga itu menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses hukum, termasuk penelusuran objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.Anang dalam keterangan video yang diterima pada Kamis, 9 Juli 2026, juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Juli 2026, mengatakan akibat perbuatan dalam perkara itu, ditambah kerugian perekonomian terkait blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun.
Dampak pasokan energi dan pengamanan rumah Jampidsus
Dugaan korupsi batu bara ini disebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. Kondisi tersebut diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Di tengah penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. TNI membantah pengamanan itu berkaitan dengan penggeledahan Polri dan menyatakan penjagaan dilakukan atas permintaan Kejagung serta telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengamanan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Penjelasan tersebut menempatkan pengerahan personel TNI sebagai bagian dari pengamanan institusional, sementara proses penyidikan kasus korupsi batu bara tetap berjalan di bawah kewenangan Polri.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, kami mengulas penggeledahan Polri di 12 lokasi yang disertai penyitaan uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram. Kami juga menyoroti indikasi kerugian negara/perekonomian sekitar Rp 5 triliun serta dugaan gangguan pasokan ke PLTU yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, bersamaan dengan pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI sesuai mekanisme perlindungan jaksa.
Berita Commodities Terbaru
- Forex
- Crypto