Febrie Adriansyah menegaskan kepemilikan rumah Sentul di tengah penyidikan kasus korupsi batu bara
Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara mendorong perhatian pada penggeledahan sejumlah lokasi yang terkait dengan temuan uang dan emas dalam jumlah besar. Di tengah sorotan itu, Febrie Adriansyah menyatakan rumah di Sentul yang digeledah merupakan kediaman pribadinya dan mengatakan asal-usul uang yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan
- Febrie Adriansyah menegaskan rumah Sentul yang digeledah Polri adalah aset pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk uang hasil penggeledahan.
- Penggeledahan kasus korupsi batu bara oleh Kortas Tipikor Polri pada 8–10 Juli 2026 menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari 13 lokasi.
- Skandal korupsi batu bara berdampak pada gangguan pasokan ke PLTU dan memicu pemadaman listrik luas, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 5 triliun.
Klarifikasi kepemilikan aset dan hasil penggeledahan
Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri adalah rumah pribadi yang telah lama dimilikinya. Ia menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10/7/2026.Febrie menyatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. Terkait uang yang ditemukan dalam penggeledahan, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas, berkaitan dengan kegiatan tertentu dan penerima kegiatan yang dapat dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang bisa diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, seluruh temuan tersebut diyakini dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Dampak kasus terhadap sektor energi dan perhatian kelembagaan
Kasus korupsi batu bara yang ditangani Kortas Tipikor Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8/7/2026. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram, lalu melanjutkan penggeledahan ke lokasi ke-13 di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9/7/2026, hingga Jumat dini hari, 10/7/2026.Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada gangguan pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU. Kondisi tersebut diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6/7/2026, bahwa indikasi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun, termasuk dampak ekonomi dari blackout. Di saat yang sama, keberadaan personel TNI yang menjaga rumah Febrie juga menarik perhatian, meski TNI menyatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan Polri terkait dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN/PLTU, kami mengulas rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang turut menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. Kami juga menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang menunggu hasil penyidikan, serta dinamika pengamanan di kediaman Febrie yang sempat menjadi perhatian dalam koordinasi antar-lembaga.
Berita Commodities Terbaru
- Forex
- Crypto