Kementerian Kehutanan buka perdagangan karbon bagi perhutanan sosial dan hutan adat
Pemerintah memperluas akses perdagangan karbon ke masyarakat perhutanan sosial dan hutan adat sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi dari pelestarian hutan. Langkah ini menandai pergeseran skema yang sebelumnya lebih banyak diakses perusahaan atau pemegang konsesi, sekaligus membuka potensi insentif baru bagi kawasan kelola masyarakat.
Sorotan
- Kementerian Kehutanan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, memperluas akses perdagangan karbon ke perhutanan sosial dan hutan adat.
- Perluasan skema perdagangan karbon melibatkan sekitar 8,3 juta hektar perhutanan sosial dan 1,4 juta hektar hutan adat sebagai sumber pendapatan baru bagi komunitas lokal.
- Revisi Perpres 98/2021 sedang difinalkan agar perdagangan karbon dapat dilakukan secara mandiri melalui voluntary carbon market, memperbesar basis pelaku di sektor kehutanan.
Perluasan skema dan dasar kebijakan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa mengikuti perdagangan karbon. Ia menyampaikan hal itu saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon, SRUK, di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, berdasarkan keterangan tertulis.Menurut Raja Juli, skema perdagangan karbon kini tidak lagi hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Pemerintah ingin manfaat ekonomi dari perdagangan karbon juga dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, sekaligus memperkuat insentif untuk perlindungan hutan secara berkelanjutan.
Di awal Juni, ia juga meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Non SPE-GRK, pada 6 Juli 2026. Dalam skema itu, izin diterbitkan untuk empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial.
Dampak bagi kawasan kelola masyarakat
Pemerintah menyatakan perluasan skema ini mencakup kawasan perhutanan sosial seluas sekitar 8,3 juta hektar dan sekitar 1,4 juta hektar hutan adat. Cakupan itu menunjukkan pasar karbon mulai diarahkan menjadi sumber pendapatan tambahan yang lebih luas bagi komunitas pengelola hutan.Kebijakan tersebut melanjutkan persiapan Kementerian Kehutanan sejak akhir tahun lalu agar perhutanan sosial, termasuk masyarakat hukum adat, dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Landasan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Raja Juli sebelumnya juga mengatakan pada 29 September 2025 bahwa kementerian sedang memfinalkan revisi Perpres 98 agar memungkinkan perdagangan karbon secara mandiri melalui voluntary carbon market. Jika perluasan aturan itu berjalan, sektor kehutanan berpotensi memperoleh basis pelaku yang lebih besar dari tingkat konsesi hingga kawasan kelola masyarakat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kesiapan penerapan biodiesel B50, kami mengulas hasil uji teknis yang menyatakan B50 aman digunakan di berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga pembangkit listrik. Kami juga membahas proyeksi dampaknya terhadap perekonomian dan energi, seperti penghematan devisa, peningkatan nilai tambah industri CPO, serta penyerapan tenaga kerja, yang sekaligus memperkuat narasi kebijakan penurunan emisi.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto