KPK siap ambil alih perkara batu bara jika penanganan Febrie Adriansyah mandek

KPK siap ambil alih perkara batu bara jika penanganan Febrie Adriansyah mandek
KPK siap ambil alih kasus

KPK menyatakan hanya dapat mengambil alih perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bila proses hukumnya berhenti atau tidak berjalan. Sikap itu menegaskan pengambilalihan perkara korupsi tetap bergantung pada tahapan koordinasi, supervisi, dan ketentuan Pasal 10A UU KPK, sementara penyelidikan dan penyidikan saat ini disebut masih berlangsung.

Sorotan

  • KPK menegaskan belum memiliki dasar untuk mengambil alih perkara korupsi sektor batu bara karena penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
  • Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengambilalihan kasus hanya dapat dilakukan jika penanganan mandek berdasarkan parameter Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait PT Asabri oleh Mabes Polri, dikenakan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Mekanisme pengambilalihan sesuai UU KPK

Seperti dilaporkan Kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui komunikasi, koordinasi, dan supervisi sebelum disesuaikan dengan klausul Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Asep menyebut kewenangan itu berlaku jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti atau penanganan perkara berjalan mandek. Ia menegaskan KPK saat ini belum memiliki dasar untuk mengambil alih kasus tersebut karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Ia juga menekankan pengambilalihan perkara tidak bisa didasarkan pada dugaan atau asumsi bahwa sebuah penyelidikan akan macet. Menurutnya, langkah KPK harus bertumpu pada perkembangan proses hukum yang nyata dan parameter yang diatur undang-undang.

Dampak pada penegakan hukum sektor batu bara

KPK menyatakan menghormati upaya aparat penegak hukum lain, termasuk Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung, dalam menuntaskan proses hukum secara profesional. Pernyataan itu menunjukkan penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara masih berada dalam jalur antar lembaga penegak hukum dan belum masuk tahap pengambilalihan oleh KPK.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Febrie Adriansyah, kami menyoroti bahwa KPK belum mengambil alih perkara karena proses penyelidikan masih berjalan di kepolisian dan kejaksaan. Kami juga menjelaskan pengambilalihan hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme Pasal 10A UU KPK—diawali komunikasi, koordinasi, dan supervisi—serta baru ditempuh bila penanganan perkara terbukti mandek.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.