KPK tunda pengambilalihan kasus batu bara yang menjerat eks Jampidsus
KPK menyatakan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di tengah proses yang masih berjalan di kepolisian. Lembaga itu menegaskan langkah pengambilalihan hanya bisa ditempuh melalui tahapan hukum yang diatur undang-undang, termasuk bila penanganan perkara terbukti mandek.
Sorotan
- KPK menunda pengambilalihan kasus korupsi batu bara yang menjerat eks Jampidsus karena penyelidikan dan penggeledahan masih berlangsung di kepolisian dan kejaksaan.
- Pengambilalihan kasus oleh KPK harus mengikuti mekanisme Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diawali komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri oleh Mabes Polri, menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dasar hukum dan posisi KPK
Seperti dilaporkan Kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK perlu menghormati upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri, Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional sehingga proses perkara diharapkan berjalan baik dan lancar.Asep menjelaskan KPK tidak dapat serta merta mengambil alih perkara saat penyelidikan dan penggeledahan masih berlangsung. Menurut dia, pengambilalihan tidak bisa didasarkan pada dugaan atau asumsi bahwa perkara akan macet.
Ia menambahkan mekanisme pengambilalihan diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tahapannya dimulai dari komunikasi, koordinasi, dan supervisi, sebelum disesuaikan dengan klausul dalam Pasal 10A ayat 2, termasuk ketika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Dampak kasus bagi penegakan korupsi
Mabes Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkembangan perkara ini menempatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum sebagai faktor penting, terutama dalam menjaga kesinambungan penyidikan kasus korupsi besar di sektor sumber daya alam.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU, kami mengulas bagaimana penyidikan Polri berkembang hingga menyinggung keterkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta kasus lain yang masih didalami. Kami juga menyoroti rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan barang bukti bernilai besar yang digunakan penyidik untuk memperkuat pembuktian.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto