Prabowo dorong 81 ribu Kopdes Merah Putih untuk kurangi ketergantungan pembiayaan desa
Pemerintah membentuk 81 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat desa dan petani. Langkah ini diarahkan untuk menekan ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi yang, menurut Presiden Prabowo Subianto, menghambat kesejahteraan petani meski hasil pertanian meningkat.
Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto mendorong pembentukan 81 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengurangi ketergantungan petani pada rentenir berbunga tinggi.
- Pinjaman dari lintah darat dengan bunga mencapai 1% per hari menyebabkan beban utang petani tetap tinggi meski hasil pertanian meningkat.
- Pemerintah di awal kepemimpinan Prabowo mengambil kebijakan penghapusan utang bagi jutaan petani yang tidak mampu membayar guna memperkuat akses pembiayaan murah.
Alasan pembentukan koperasi desa
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pembentukan 81 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditujukan untuk memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap rentenir dengan bunga tinggi. Dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 pada Minggu, 12 Juli 2026, ia mengatakan banyak petani masih harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan harian selama menunggu masa panen.Prabowo menjelaskan masa panen pertanian yang mencapai 100 hari membuat petani membutuhkan dana untuk keperluan keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan mendesak lain. Menurut dia, pinjaman dari lintah darat dengan bunga yang bisa mencapai 1% per hari membuat banyak petani sulit keluar dari jerat utang sepanjang hidup mereka.
Dampak bagi petani dan kebijakan pemerintah
Ia menilai kenaikan hasil pertanian belum otomatis membuat petani sejahtera karena beban utang masih menekan pendapatan mereka. Karena itu, koperasi desa diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat akses pembiayaan yang lebih terjangkau di tingkat akar rumput.Prabowo juga mengatakan pemerintah pada awal kepemimpinannya mengambil kebijakan penghapusan utang bagi jutaan petani yang tidak mampu membayar. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pelaku usaha besar yang, menurutnya, memiliki ruang restrukturisasi utang, sementara rakyat kecil tidak memiliki kelonggaran yang sama.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peringatan Harkopnas ke-79, pemerintah menegaskan kembali koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, sekaligus menghidupkan warisan pemikiran Bung Hatta. Kami juga menyoroti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai strategi memperluas basis koperasi di tingkat lokal untuk memperkuat akses pembiayaan dan daya tahan ekonomi masyarakat.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto