Posisi Jampidsus menjadi sorotan di tengah kasus hukum pejabat Kejagung
Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, atau Jampidsus, kembali menjadi perhatian publik setelah perkembangan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah pada 11 Juli 2026. Posisi ini memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana khusus dan pengangkatan maupun pemberhentiannya berada di tangan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Sorotan
- Febrie mengundurkan diri dari posisi Jampidsus pada 11 Juli 2026 sebelum penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
- UU No 11/2023 mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jampidsus dilakukan Presiden atas usul Jaksa Agung, diisi jaksa berpengalaman sebagai Kajati.
- Jampidsus memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik, menuntut, hingga mengawasi perkara korupsi dan tindak pidana khusus berdampak besar pada tata kelola publik.
Dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian
Seperti dilaporkan Kompas.com, perhatian terhadap posisi Jampidsus menguat setelah Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, sebelum penetapannya sebagai tersangka pada hari yang sama.Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda, termasuk Jampidsus, dijelaskan sebagai unsur pembantu pimpinan atau unsur pembantu Jaksa Agung. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan.
UU yang sama juga mengatur bahwa Jampidsus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1). Selain itu, Pasal 24 ayat (2) menyebut jabatan tersebut diisi dari jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
Dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, jabatan Jaksa Agung Muda juga disebut dapat menjadi sumber pengisian posisi Wakil Jaksa Agung, dengan tetap memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai jaksa.
Peran Jampidsus dalam penanganan perkara khusus
Di tingkat operasional, kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan itu, Jampidsus bertugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.Ruang lingkupnya mencakup penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jampidsus juga berwenang melakukan eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus.
Dengan cakupan kewenangan tersebut, posisi Jampidsus menjadi salah satu jabatan kunci dalam struktur Kejaksaan, terutama untuk perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan perkara pidana khusus lain yang berdampak luas pada tata kelola publik dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset ratusan miliar rupiah pada 8–9 Juli 2026, kami mengulas penelusuran di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan TPPU, termasuk temuan uang tunai lintas mata uang serta emas batangan. Kami juga mencatat dinamika yang muncul di lingkungan penegak hukum, yang kemudian berujung pada pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah dan penetapannya sebagai tersangka. Latar ini membantu memahami mengapa posisi Jampidsus menjadi sorotan besar dan berdampak pada persepsi publik terhadap penanganan perkara khusus.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto