OJK dan LPSK lanjutkan verifikasi restitusi lender Dana Syariah Indonesia

OJK dan LPSK lanjutkan verifikasi restitusi lender Dana Syariah Indonesia
Proses Restitusi Dana Syariah

Proses pengembalian kerugian lender PT Dana Syariah Indonesia kini masuk tahap verifikasi setelah ribuan pemohon mendaftar melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan mekanisme restitusi berjalan seiring proses penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aset perkara tersebut.

Sorotan

  • OJK dan LPSK sedang memverifikasi 5.832 permohonan restitusi lender PT Dana Syariah Indonesia, mengikuti mekanisme perlindungan saksi dan korban.
  • Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, termasuk FH sebagai founder-advisor PT DSI, terkait kampanye fiktif untuk menarik dana lender.
  • Berkas perkara tiga tersangka PT DSI dinyatakan lengkap per 9 Juni 2026, menambah tekanan pengawasan pada sektor pembiayaan digital syariah.

Verifikasi restitusi dan koordinasi penanganan kasus

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menyebut ada 5.832 pemohon atau lender yang telah mendaftar melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, dalam perkara fintech peer to peer lending syariah PT Dana Syariah Indonesia, DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan LPSK saat ini sedang memverifikasi permohonan pendaftaran lender untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan LPSK untuk penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Pengembalian dana lender selanjutnya mengikuti ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.

Agusman menegaskan bahwa karena kasus DSI saat ini masih berada dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan LPSK dalam penanganan perkara DSI, termasuk melalui penelusuran aset untuk mendukung proses hukum.

Perkembangan penyidikan dan dampaknya bagi sektor fintech syariah

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara PT DSI, yaitu TA, ARL, MY, AS, dan FH. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan FH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah.

Ade mengatakan FH diduga memiliki sejumlah peran dalam pengembangan PT DSI, termasuk sebagai founder dan advisor, serta aktif memberi masukan dalam rapat perusahaan dan mencari relasi atau calon pemodal. Penyidik juga menilai FH mengetahui adanya proyek kampanye fiktif yang diunggah ke situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik lender menanamkan dana.

Setelah penetapan tersangka FH, penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Bareskrim menyatakan penelusuran aset PT DSI terus dioptimalkan bersama PPATK, OJK, dan lembaga terkait lain, sementara koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan LPSK terus berjalan agar hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme restitusi.

Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara yang dipecah untuk tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026, sedangkan pemberkasan untuk AS, FH, dan tersangka korporasi berjalan secara simultan. Kasus ini menambah tekanan pengawasan pada sektor pembiayaan digital syariah, terutama terkait tata kelola, transparansi proyek, dan perlindungan dana lender.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang porsi pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif dan UMKM yang melemah pada Mei 2026, kami mencatat porsinya turun ke 33,70% atau Rp34,95 triliun, sehingga masih di bawah target OJK 40%–50% untuk periode 2025–2026. Kami juga menyoroti bahwa kualitas risiko membaik, tercermin dari TWP90 yang turun menjadi 4,42% dari 4,62% pada April, meski total penyaluran industri tetap tumbuh dua digit.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.