Industri Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia masih belum menjadi peserta Sistem Layanan Informasi Keuangan, di tengah kebutuhan penguatan analisis kelayakan pembiayaan kredit mikro. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pengembangan kapasitas dan kesiapan infrastruktur LKM terus didorong agar akses serta pelaporan ke SLIK dapat berjalan memadai.
Sorotan
- OJK mendorong LKM meningkatkan infrastruktur untuk akses SLIK guna memperkuat analisis pembiayaan, sesuai POJK Nomor 41 Tahun 2024.
- Aslindo menyatakan LKM belum menjadi peserta SLIK sehingga akses data kredit terbatas, sementara kerja sama dengan vendor informasi data nasabah telah dilakukan.
- Penyaluran pinjaman LKM pada Mei 2026 turun 0,94% menjadi Rp 1,05 triliun, sementara aset tumbuh 0,62% menjadi Rp 1,62 triliun.
Penguatan kapasitas dan kesiapan akses
Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong industri LKM memperkuat kesiapan infrastruktur untuk mendukung akses dan pelaporan SLIK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pengembangan kapasitas LKM ke depan terus didorong agar lembaga tersebut dapat memanfaatkan SLIK untuk mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko.Agusman menjelaskan LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pembiayaan, termasuk melalui berbagai sumber informasi yang tersedia. Ketentuan itu mengacu pada POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Di sisi industri, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia, Aslindo, menilai ketersediaan dan kualitas data untuk analisis kredit atau credit scoring masih menjadi tantangan. Karena LKM belum menjadi peserta SLIK, lembaga tersebut saat ini belum dapat mengakses data dari sistem itu.
Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan asosiasi kini telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor penyedia jasa informasi data nasabah untuk credit scoring. Menurut dia, informasi calon nasabah sangat dibutuhkan sebelum keputusan pemberian kredit diambil agar risiko kredit dapat ditekan sejak tahap awal identifikasi data.
Dampak terhadap penyaluran pembiayaan
Tekanan pada kualitas data dan akses informasi terjadi ketika kinerja pembiayaan LKM masih melemah. OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Mei 2026 mencapai Rp 1,05 triliun, atau terkontraksi 0,94% dibandingkan posisi Mei 2025 sebesar Rp 1,06 triliun.Pada saat yang sama, aset industri LKM per Mei 2026 tercatat Rp 1,62 triliun. Nilai itu tumbuh 0,62% dibandingkan posisi Mei 2025 sebesar Rp 1,61 triliun, menunjukkan pertumbuhan aset masih terbatas di tengah kebutuhan peningkatan infrastruktur dan kualitas analisis kredit sektor tersebut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang disiapkan OJK, kami menyoroti fokus penguatan governance, risk, and compliance (GRC) melalui dorongan transparansi, etika, dan tata kelola di industri jasa keuangan. OJK juga berencana menghimpun masukan peserta melalui survei untuk mengevaluasi kebutuhan penguatan regulasi serta implementasinya di lapangan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto