BNI perkuat tata kelola penyaluran KUR usai penyimpangan kredit di Jember

BNI perkuat tata kelola penyaluran KUR usai penyimpangan kredit di Jember
BNI perkuat penyaluran KUR

BNI memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat, KUR, untuk memastikan pembiayaan pemerintah tersalurkan lebih tepat sasaran dan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini mencakup penguatan dari tahap analisis kredit hingga audit berkala, di tengah perhatian terhadap penyimpangan kredit di Jember.

Sorotan

  • BNI memperkuat tata kelola penyaluran KUR di seluruh rantai mulai dari analisis kredit, verifikasi, pencairan, digitalisasi, hingga audit berkala pasca kasus di Jember.
  • BNI menerapkan analisis kredit one-on-one langsung ke petani tanpa melibatkan collection agent untuk memastikan KUR diberikan pada pelaku usaha yang tepat.
  • BNI memperkuat pembiayaan berbasis ekosistem dengan bekerja sama dengan perusahaan inti untuk penyerapan hasil produksi dan pendampingan debitur.

Langkah penguatan proses penyaluran

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan penguatan tata kelola dilakukan di seluruh rantai penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. Menurut dia, BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

BNI juga menerapkan analisis kredit secara langsung, atau one-on-one, kepada petani tanpa melibatkan collection agent, atau CA. Melalui pola ini, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.

Dampak bagi kualitas kredit dan ekosistem usaha

Selain memperketat proses awal, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem, atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker.

Perusahaan inti ikut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta pemantauan pelaksanaan kredit. Pendekatan ini memperluas pengawasan penggunaan dana sekaligus mendukung keberlanjutan usaha debitur, terutama pada sektor pembiayaan yang terkait rantai produksi.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang digelar OJK, kami mengulas fokus forum ini pada penguatan governance, risk, and compliance (GRC) di industri jasa keuangan. RGS 2026 menyoroti peningkatan transparansi, etika, dan tata kelola, sekaligus menghimpun masukan peserta untuk evaluasi penguatan regulasi dan implementasinya di lapangan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.