Komdigi dorong pengetatan KYC perbankan setelah 32.453 rekening judi online diblokir

Komdigi dorong pengetatan KYC perbankan setelah 32.453 rekening judi online diblokir
KYC perbankan makin ketat

Pemerintah memperluas penindakan judi online dari pemutusan akses situs ke pemutusan aliran dana melalui pengawasan rekening penampung dan akun keuangan terkait. Langkah ini menempatkan perbankan, OJK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum dalam upaya bersama untuk menekan ekosistem transaksi yang menopang praktik tersebut.

Sorotan

  • Komdigi memblokir 32.500 dari 38.000 rekening yang dilaporkan ke OJK terkait transaksi judi online, setara dengan 88,5% akun terduga.
  • Bank didorong memperketat KYC setelah terungkap praktik jual beli rekening menggunakan imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000, terutama melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pemerintah percepat registrasi biometrik SIM, dengan 6,8 juta pelanggan terdaftar hingga Juli 2026, untuk memperkuat identifikasi dan menekan penyalahgunaan rekening serta kejahatan digital.

Pengawasan rekening dan target penindakan

KONTAN melaporkan, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pemberantasan judi online kini difokuskan pada pemutusan ekosistem pendanaan, sejalan dengan arahan Presiden agar penanganan dilakukan dari hulu hingga hilir. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses situs saja tidak cukup karena rekening penampung menjadi titik penting dalam perputaran transaksi judi online.

Dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, Meutya menyebut sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 Komdigi telah menurunkan lebih dari 3 juta situs dan konten terkait perjudian online. Melalui cekrekening.id, masyarakat juga telah menyampaikan lebih dari 156.000 laporan rekening yang diduga dipakai untuk judi online maupun penipuan, serta 85.500 laporan nomor telepon yang diduga digunakan untuk penipuan.

Laporan masyarakat itu menjadi dasar koordinasi Komdigi dengan OJK dan industri perbankan untuk melakukan pembersihan rekening yang diduga dipakai sebagai penampung transaksi. Dari sekitar 38.000 rekening yang dilaporkan Komdigi kepada OJK, sebanyak 32.500 rekening telah diblokir, atau sekitar 88,5%.

Dampak bagi perbankan dan penguatan identifikasi

Komdigi meminta bank memperketat penerapan prinsip Know Your Customer, atau KYC, agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi lebih dini. Meutya menilai praktik jual beli rekening masih terjadi, termasuk dengan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang diminta membuka rekening dengan imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000.

Ia juga memaparkan bahwa rekening yang paling banyak dilaporkan kepada OJK berasal dari BCA, disusul BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Bank Syariah Indonesia. Namun, ia menegaskan data itu tidak menunjukkan kualitas pengawasan satu bank lebih buruk dari bank lain karena pelaku terus berpindah rekening dan cenderung memanfaatkan bank dengan basis nasabah besar.

Di luar perbankan, Komdigi juga telah menyampaikan ribuan akun dompet digital yang diduga terkait judi online kepada Bank Indonesia. Pemerintah pada saat yang sama mempercepat registrasi biometrik kartu SIM, dan hingga Juli 2026 sebanyak 6,8 juta pelanggan telah melakukan registrasi, sebagai bagian dari penguatan identifikasi untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam judi online dan kejahatan digital lainnya.

Ke depan, pemerintah menyatakan akan memperkuat integrasi data antarlembaga agar deteksi, pelaporan, pemblokiran rekening, dan penegakan hukum berjalan lebih cepat. Tujuannya adalah memutus bukan hanya situs, tetapi juga rekening penampung dan proses hukum terhadap pelaku.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemblokiran rekening terindikasi judi online oleh OJK, kami mengulas langkah perbankan dan regulator yang memperketat penutupan hubungan usaha, penolakan calon nasabah, serta pelaporan transaksi mencurigakan untuk menekan penyalahgunaan rekening penampungan. Kami juga menyoroti lonjakan signifikan laporan transaksi mencurigakan terkait judi online dan upaya OJK mengembangkan pengawasan berbasis kecerdasan buatan, sekaligus menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga karena pelaku kian memanfaatkan kanal nonbank seperti dompet elektronik hingga aset kripto.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.