OJK izinkan pembayaran manfaat pensiun pesangon sekaligus

OJK izinkan pembayaran manfaat pensiun pesangon sekaligus
Opsi baru pensiun pesangon

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang membuka opsi pembayaran manfaat pensiun dari komponen pesangon secara sekaligus maupun berkala. Kebijakan ini mengikuti dua putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 dan ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas operasional industri dana pensiun.

Sorotan

  • OJK menerbitkan Keputusan KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 terkait dana pensiun pesangon.
  • Aturan baru memungkinkan pembayaran manfaat pensiun hasil akumulasi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak secara sekaligus atau berkala.
  • Mekanisme pencairan dana sepenuhnya menjadi hak peserta atau ahli waris, memperbesar fleksibilitas dan pelindungan keuangan di sektor dana pensiun.

Aturan baru tindak lanjut putusan MK

Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, OJK menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Ketentuan ini menjadi instrumen operasional untuk mengatur persetujuan atau kebijakan yang berbeda dari regulasi dana pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan OJK menghormati putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi pada Senin, 13 Juli 2026.

Melalui ketentuan baru tersebut, tata cara pencairan dana diubah agar lebih fleksibel bagi penerima manfaat. Pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi komponen tersebut kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala.

Dampak bagi peserta dan industri dana pensiun

OJK menetapkan pilihan mekanisme pencairan sepenuhnya diserahkan kepada keputusan peserta, janda atau duda, maupun anak yang berhak menerima manfaat. Skema ini memberi ruang lebih besar bagi penerima untuk menyesuaikan pencairan dengan kebutuhan keuangan masing-masing.

Dari sisi industri, regulator menyatakan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pelindungan hak peserta sambil tetap menjaga tata kelola yang akuntabel dan kehati-hatian. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas operasional industri dana pensiun ketika mekanisme pembayaran manfaat disesuaikan dengan putusan hukum terbaru.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit 2026 yang disiapkan OJK, kami menyoroti fokus regulator pada penguatan governance, risk, and compliance (GRC) di sektor jasa keuangan. Forum tersebut menekankan transparansi, etika, dan tata kelola, sekaligus menghimpun masukan peserta untuk evaluasi dan penguatan regulasi maupun implementasinya di industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.