Dorongan reformasi pajak Jaminan Hari Tua menguat setelah pembahasan antara perwakilan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Selasa. Usulan itu mencakup penurunan tarif pajak JHT menjadi 0 persen serta kenaikan ambang saldo kena pajak untuk memperbesar manfaat yang diterima pekerja.
Sorotan
- Direktur Utama dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan mendukung rencana pembebasan pajak JHT setelah pertemuan pada 14 Juli 2026.
- Said Iqbal menyampaikan Menteri Keuangan akan mengkaji usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi tarif progresif dan ambang batas pajak atas saldo JHT.
- Usulan kenaikan batas saldo JHT kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dan pembebasan penuh pajak berpotensi meningkatkan manfaat bersih pekerja.
Pembahasan usulan pajak JHT 0 persen
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan Direktur Utama dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan mendukung rencana pembebasan pajak JHT demi asas keadilan bagi buruh. Pernyataan itu ia sampaikan setelah pertemuan tertutup dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 14 Juli 2026.Menurut Said Iqbal, agenda pertemuan juga mencakup perlindungan bagi korban kecelakaan kerja di PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja, serta program pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT. Namun, pembahasan utama diarahkan pada usulan penghapusan pajak JHT yang sebelumnya sudah ia sampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Said Iqbal mengatakan Menteri Keuangan menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT 0 persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif dan kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak. Ia menambahkan bahwa ketentuan saat ini mengenakan pajak 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta.
Dampak bagi pekerja dan kebijakan ketenagakerjaan
Said Iqbal mendorong agar batas saldo JHT yang menjadi objek pajak dinaikkan signifikan menjadi Rp400 juta. Ia juga menyatakan dana simpanan hari tua sebaiknya dibebaskan sepenuhnya dari beban pajak jika langkah itu memungkinkan secara kebijakan.Jika usulan tersebut berlanjut, perubahan itu berpotensi meningkatkan nilai manfaat bersih yang diterima pekerja saat mencairkan dana JHT. Wacana ini juga menempatkan kebijakan perpajakan JHT sebagai bagian dari agenda yang lebih luas dalam perlindungan buruh dan penyesuaian sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang evaluasi pajak pencairan JHT, kami mengulas dorongan serikat buruh agar tarif pajak JHT ditetapkan 0 persen, sekaligus peninjauan pajak THR dan pesangon. Kami juga menyoroti bahwa pemerintah masih menghitung dampak fiskal sebelum mengambil keputusan, di tengah potensi peningkatan manfaat bersih bagi pekerja dan risiko penurunan penerimaan negara.
- Forex
- Crypto